Bengkulu Selatan– Cabuli keponakan, PI (39) warga desa di Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma ditangkap Polisi.
Penyidik Satreskrim Polres Seluma menetapkan PI sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berumur 5 tahun.
“Pelaku ini sudah dianggap seperti ayah sendiri oleh korban, karena masih sepupu dari ayah korban,” terang Kabag Ops AKP Yudha Setiawan, Selasa (28/3/23).
Diceritakan, berawal saat korban datang kerumah pelaku pada Senin (20/3) minggu lalu hendak bermain dengan anak pelaku.
Kemudian disusul oleh ibu korban yang kemudian ikut duduk di depan rumah ditemani oleh istri pelaku.
“Saat korban masuk kedalam rumah pelaku, pelaku sedang membuat kopi kemudian mengajak korban melalukan hubungan badan. Karena ketakutan korban menurut saja,” pungkasnya.
Pelaku meminta korban bercerita kepada ibunya bahwa bekas sperma yang ada di celana korban tersebut karena terkena minyak goreng.
“Ibu korban tidak percaya begitu saja. Ia curiga bahwa itu bau sperma. Kemudian ibu korban membawa ke Puskesmas terdekat untuk diperiksa,” jelas Kabag Ops.
Mengetahui anaknya dicabuli, ibu korban lantas melapor ke Polres Seluma.
“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, meminta Visum Et Repertum Ke RSUD Tais dan memeriksa saksi-saksi serta menyita barang bukti, Unit PPA bersama tim Opsnal (Tim Sebuto) melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” pungkas Kabag Ops. (Nt*)






