Kota Bengkulu, Satujuang.com – Ro (27) warga Jalan Tebeng Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, diringkus petugas Satres Narkoba Polresta Bengkulu Polda Bengkulu
Ro diringkus petugas berdasarkan informasi dari masyarakat pada Minggu (5/3/23) malam sekira pukul 19.00 WIB.
“Saat ditangkap, ditemukan 2 paket narkoba jenis sabu dengan plastik klip di dalam saku jaket dan celana milik pelaku,” ujar Kasatres Narkoba AKP KA Simatupang, Senin (6/3/23).
Baca Juga:
DPO Kasus MinyaKita Ilegal di Bengkulu Ditangkap, HS Jadi Kunci Bongkar Jaringan di Balik Layar
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bengkulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Selain dua paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan sepeda motor jenis Honda Scoopy dan 1 unit Hp Andarioid. (tb/nt).











