Bengkulu – Dua pemuda asal Bengkulu Tengah diamankan Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Jumat (27/1/23).
Keduanya ditangkap saat hendak mengedarkan narkotika jenis ganja di kawasan Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
“Tersangka berinisial DA (23) dan PO (25) diamankan saat sedang berada di sebuah warung,” kata Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKP Agus Saputra,
Dari tangan tersangka, lanjut Agus, pihaknya melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 2 paket ganja yang disimpan tersangka di dalam saku celana tersangka.
Kemudian, anggota mengeledah rumah milik tersangka DA di kawasan Talang Empat Bengkulu Tengah dan disaksikan oleh warga sekitar.
“Saat penggeledahan kita temukan ganja paketan besar yang dibungkus kertas koran oleh tersangka,” imbuh Agus.
Dari keterangan kedua tersangka, barang haram itu mereka beli atau didapat dari rekannya yang ada di luar Provinsi Bengkulu, berinisial AD.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang berhasil didapat, 2 paket ganja dibungkus kertas putih, 1 paket ganja disimpan dalam kotak rokok, 1 paket besar ganja dibungkus kertas koran dan handphone. (tb/nt)






