Bengkulu – 21 Unit sepeda motor dari koperasi penerimaan dana samisake berhasil diamankan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

“Kejari bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), atas surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu,” ujar Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yunita Arifin kepada awak media, Rabu (12/4/23).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dijelaskan Yunita, 21 unit motor tersebut merupakan inventaris yang diberikan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu kepada sejumlah Koperasi penerima dana Samisake.

Lanjutnya, 21 motor itu untuk menjalankan program bantuan Samisake, dan telah berakhir di 2021, kemudian 21 unit motor tersebut sempat tertahan selama 2 tahun di masing-masing koperasi.

“Kami telah memanggil para pengurus koperasi dan dalam tempo 2 hari motor dikembalikan kepada kami, lalu langsung kita serahkan ke Dinas Koperasi Bengkulu,” ungkap Yunita.

Sementara itu, ditambahkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu, Nurlia Dewi bahwa sebelumnya, pihaknya mengalami kesulitan untuk meminta 21 unit motor tersebut,

“Dari 51 koperasi, sudah 31 koperasi mengembalikan motor, sisanya sebanyak 21 unit. Sudah bersurat selama ini, namun dari pengerus koperasi banyak alasan tidak mengembalikan. Namun akhirnya sekarang telah dikembalikan melalui Kejari yang kita beri kuasa,” pungkas Nurlia.(nt)