2 Mobil Dinas Ini Diduga Digunakan Untuk Menunjang Bisnis Pribadi ASN

Bengkulu – 2 mobil dinas berplat merah, diduga digunakan oknum aparatur sipil negara (ASN) Bengkulu untuk menunjang bisnis pribadi miliknya.

“Tadi kami lihat dipakai untuk mengangkut alat orgen dari acara nikah di Padat Karya Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu,” sebut narasumber yang tidak ingin disebut nama, Minggu (12/3/23).

Informasi terhimpun, kendaraan ber plat merah itu diduga digunakan untuk mengangkut alat musik milik seorang Kepala Bidang (Kabid) di OPD Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu.

“Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja,” tuturnya.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi pada hari kerja kantor.

Kendaraan dinas hanya digunakan di dalam kota, dengan pengecualian ke luar kota atas izin tertulis pimpinan.

Mengutip aclc.kpk.go.id, Spesialis Direktorat Monitoring KPK sebagai pelaksana SPI, Timotius Hendariik Partohap menyebut, penyalahgunaan fasilitas kantor masuk kategori risiko korupsi tinggi

Karena fasilitas kantor adalah hak yang diberikan bagi aparat sipil negara (ASN) untuk menunjang fungsi dan tugas mereka.

Sayangnya, berbagai fasilitas yang dibayarkan negara ini kerap digunakan untuk kepentingan pribadi dengan seenaknya.

“Penyalahgunaan fasilitas kantor, mulai dari hal yang kecil seperti ATK (alat tulis kantor), sampai barang milik negara atau daerah yang besar, seperti laptop, gedung, hingga kendaraan dinas,” kata Timotius, Senin (20/2).

Di antara bentuk penyalahgunaan fasilitas kantor adalah memakai kendaraan dinas di luar jam kantor dan untuk keperluan pribadi.

Contoh lainnya adalah penggunaan spidol, kertas, ballpoint, atau alat tulis kantor lainnya untuk keperluan pribadi, bahkan dibawa pulang untuk dipakai di rumah.

Menurut Timotius, hal ini seharusnya tidak dilakukan oleh seorang abdi negara.

“Kenapa hal ini menjadi penting, karena barang milik negara berasal dari uang rakyat, sehingga seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat bukan pribadi,” sebutnya.

Berbagai praktik penyalahgunaan fasilitas kantor tersebut adalah bentuk-bentuk korupsi yang banyak dilakukan, terkadang pelaku abai dan santai saja, seakan bukan sebuah pelanggaran.

Padahal menurut Timotius, jika dibiarkan terus terjadi, penyalahgunaan fasilitas kantor memunculkan konflik kepentingan yang menjurus kepada korupsi yang lebih besar lagi.

“Konflik kepentingan itu bibitnya korupsi, termasuk di dalamnya penyalahgunaan fasilitas kantor. Jika menggunakan fasilitas kantor untuk pribadi saja nyaman, merasa biasa saja, bukan tidak mungkin akan korupsi uang layanan, loket, atau pembayaran lain yang sifatnya publik. ‘Pake aja dululah’- pikir dia,” ujar Timotius. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *