Satujuang, Bengkulu-Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bengkulu mengecam keras tindakan oknum Humas OJK Bengkulu yang mengusir dan melabeli provokator terhadap jurnalis, menuntut permintaan maaf terbuka.
“AMSI Bengkulu menyatakan keprihatinan mendalam atas pengusiran jurnalis dari grup informasi media OJK serta pelabelan “provokator” saat mereka memverifikasi data publik terkait donor darah,” jelas AMSI dalam rillis resmi mereka, Jumat (5/12/25).
Salah satu jurnalis yang dikeluarkan adalah Pemimpin Redaksi Bengkulu Network yang juga anggota resmi AMSI Bengkulu.
Insiden ini dinilai AMSI Bengkulu berdampak langsung pada ekosistem media digital, sehingga mereka mengambil sikap tegas.
“Sebagai lembaga negara dengan mandat publik dan pengawas dana masyarakat, OJK seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan profesionalisme,” tegas AMSI.
Tindakan intimidatif terhadap pertanyaan berbasis data menunjukkan kecenderungan anti-kritik dan berpotensi menggerus kepercayaan publik, menurut AMSI Bengkulu.
AMSI Bengkulu menilai sikap oknum kehumasan OJK melanggar UU Pers Nomor empat puluh/1999 Pasal empat tentang kemerdekaan pers dan UU KIP Nomor empat belas/2008 tentang hak akses informasi publik.
Terkait hal tersebut, AMSI Bengkulu mengeluarkan sikap resmi yang menuntut beberapa hal dari OJK Bengkulu:
- Menuntut OJK Bengkulu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas tindakan melabeli jurnalis sebagai “provokator” dan pengusiran dari kanal resmi informasi publik, karena label provokator adalah intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.
- Mendorong evaluasi internal terhadap oknum Humas yang bertindak tidak profesional, tidak transparan, dan diskriminatif dalam relasi media.
- Meminta OJK Bengkulu memperbaiki standar komunikasi publiknya sesuai Nilai-Nilai Strategis OJK, UU Keterbukaan Informasi Publik, serta prinsip hubungan media pemerintahan yang baik.
- Meminta OJK Bengkulu membuka kembali akses grup informasi bagi semua media.
- Menyelenggarakan sesi klarifikasi terbuka atau pertemuan dengan organisasi media.
- Mengajak seluruh anggota AMSI Bengkulu untuk mengawal isu ini secara profesional, menjaga independensi pemberitaan, dan membuka ruang hak jawab yang sah.
- Menegaskan bahwa upaya membungkam pertanyaan kritis merupakan ancaman terhadap demokrasi dan hak masyarakat atas informasi yang benar.
AMSI Bengkulu menegaskan bahwa pertanyaan kritis bukan provokasi, kritik bukan kejahatan, dan pembungkaman pers adalah kemunduran demokrasi.
AMSI Bengkulu akan terus memantau dan mengawal kasus ini sampai ada langkah korektif nyata dari OJK Bengkulu. (Rls)







