Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eks Direktur Utama (Dirut) Bank Pembangunan Daerah (BJB) Jawa Barat dan Banten, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan.

Tidak hanya Yuddy, 4 tersangka lain juga sudah diidentifikasi sebagai bagian dari penyelidikan yang tengah berlangsung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam konferensi pers di kantor pusat KPK, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan, Budi Sokmo, menyatakan bahwa 2 tersangka berasal dari jajaran pejabat BJB, sedangkan tiga lainnya berasal dari sektor swasta.

Berikut Identitas Tersangka:

Yuddy Renaldi – Mantan Direktur Utama BJB

Widi Hartoto – Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB

Ikin Asikin Dulmanan – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri

Suhendrik – Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising

Sophan Jaya Kusuma – Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)

KPK sebelumnya mengungkapkan, dalam kasus ini telah menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebutkan bahwa nilai kerugian tersebut “ratusan miliar rupiah” dan menegaskan bahwa penyidikan terkait proyek pengadaan iklan masih terus berlangsung.

Di sisi lain, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, juga terseret dalam penyelidikan. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil di Bandung pada Senin (10/3). Berita Selengkapnya: disini

Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil menyatakan kesiapan untuk mendukung jalannya proses hukum dan menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara profesional dengan tim KPK setelah menerima surat tugas resmi.

Pernyataan dari semua pihak mencerminkan komitmen untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, guna memastikan bahwa praktik korupsi tidak menggerogoti keuangan negara.