Warga Lebong Diperkosa di Dalam Kamarnya Sendiri, Hitungan 3 Jam Pelaku Berhasil Ditangkap

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Lebong– Ju (50) warga Desa Tabeak Blau I Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong hanya hitungan 3 jam berhasil ditangkap polisi.

Ju ditangkap sejak diterimanya laporan kejadian pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (Curas).

“Kronologis kejadian bermula saat korban SA, warga Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong pulang ke rumahnya dan masuk kedalam kamar pada Senin (15/5) pagi,” ujar Kasat Reskrim Iptu Alexander, Selasa (16/5/23).

Dijelaskan Kasat, ketika korban hendak melepas jaket dan jilbab, tiba-tiba ada seseorang (terduga pelaku) dari belakang dan langsung memeluk korban, membanting korban secara paksa keatas kasur dan melepasi pakaian korban, kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual.

Tak hanya itu, terduga pelaku juga sempat membuat video aksi kekerasan seksual terhadap korban dengan menggunakan Hp milik korban yang diambil paksa.

“Korban diancam akan dipukul apabila berteriak meminta tolong. Setelah berhasil melakukan aksinya, terduga pelaku juga mengambil paksa uang milik korban senilai Rp.700 ribu, kemudian korban yang sudah dilepas oleh terduga pelaku langsung bergegas mengambil sepeda motor dan pergi ke rumah temannya di salah satu desa untuk menemani melaporkan kejadian ke Polres Lebong,” imbuh Kasat.

Anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong pada Selasa (16/5) sekira pukul 09.00 menerima laporan langsung meluncur ke TKP untuk melakukan Pulbaket. Selanjutnya, anggota berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku.

Tak mau menunggu lama, anggota langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku, dan pada pukul 12.00 WIB dihari yang sama, anggota mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di Kelurahan Talang Ulu.

“Petugas akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku Ju dan mengamankan 1 sprei warna merah putih milik korban, 1 meja dan tangga sebagai alat yang digunakan oleh terduga pelaku untuk memanjat, 1 stel baju dan celana milik korban, 1 stel baju dan celana milik terduga pelaku, serta uang tunai Rp.700 ribu,” terang Kasat.

Saat ini terduga pelaku mendekam di sel Polres Lebong dan dijerat pasal 285 dan atau pasal 365 ayat 1, ayat 2 dan ayat ketiga KUHPidana.(nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *