Warga Bengkulu Jangan Diam, Menurutmu Berapa Pajak Kendaraan yang Pas? Usulkan Disini

banner 468x60

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu– Pajak kendaraan di Bengkulu sedang dievaluasi, dan suara Anda sangat dibutuhkan!

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

banner 336x280

Melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk, revisi ini berfokus pada besaran tarif pajak yang selama ini dikeluhkan masyarakat, seperti:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,2%

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 12%

  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10% untuk BBM non-subsidi

Salah satu fraksi yang aktif menyerap aspirasi rakyat dalam proses revisi ini adalah Fraksi Nurani Pembangunan, gabungan dari Partai HANURA dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Empat anggotanya yakni Usin Abdisyah Putra Sembiring, H Herwan Efendi, Novri Diantasari, dan Santoso mendorong keterlibatan masyarakat secara langsung.

“Kami ingin memastikan bahwa tarif pajak nantinya benar-benar sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat Bengkulu. Bukan hanya adil, tapi juga mampu dibayar tepat waktu oleh seluruh warga,” tegas Usin Abdisyah Putra Sembiring, Selasa (1/7/25).

Isi Suaramu, Tentukan Masa Depan Pajak Daerah

Fraksi Nurani Pembangunan membuka ruang partisipasi publik melalui formulir online.

Warga diajak untuk memberikan usulan: berapa persen tarif pajak kendaraan yang dianggap layak dan tidak membebani?

🔗 Klik dan isi aspirasi Anda di sini: forms.gle/dc3eWrjT98cVsx6z9

Partisipasi Anda sangat penting. Suara rakyat akan menjadi dasar penyusunan regulasi yang lebih adil, transparan, dan pro-rakyat.

Mari ikut menentukan! Jangan diam, saat pajakmu sedang dibahas!

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 komentar

  1. Option pajak jangan ikut harga baru nya,karena kendaraan kalau sudah bekas jadi harga bekas,salah satu contoh harga fortuner bekas di harga 200 jt,tapi option pajak masih harga baru
    Dan juga kalo pemerintah bengkulu ingin apbd meningkat tajam pajak kendaraan di kurangi 50% dr pajak yang sudah tertera di stnk,Insya allah peminat bayar pajak dengan pengurangan akan niat bayar pajak kendaraan
    Saya rasa pemerintah tidak ada kerugian soal pajak kendaraan
    2000 unit lebih pengguna kendaraan bermotor dan mobil di kalikan pajak pengurangan yg efektif apbd
    Kalau pajak naik seperti pemeberlakuan kemarin saya juga tidak niat bayar pajak

  2. Sebelum pajak di naikan itu saja sebenar ny asudah memberatkan,hanya di karena kan masyarkat sadar akan wajib pajak maka tetap terlaksana sebagai wajib pajak untuk membayar pajak,setidak nya pemerintah bengkulu berpihak ke masyarkat bengkulu untuk membatal kan kenaikan pajak sudah berlangsung dalam beberapa bulan ini..agar wajib pajak berjalan kembali normal seperti sedia kala..

  3. Yg pas sesuaikan saja bayar pajak seperti bayar dulu, misal byr pajak motor 200, udah nggak usah lagi di naikan.begitu juga mobil

  4. 1.NJKB hrs sesuai harga jual pasar. Kalau sekarang di Mark Up. Contoh. Honda supra 12t x th 2006 dinilai 9 jt. 5,6 jt aja orang berpikir berat untuk beli. Avanza g 2014 NJKB 139 jt. Hrg pasar hanya plg tinggi 120 jt

  5. Bagi pensiunan bayar Pajak kendaraan bermotor yang naiknya sebanyak 70 persen itu sangat menyiksa ( sebaiknya jangan dipajaki dong kita pensiunan ini ) segera uji materi ke MK hai para ahli ekonomi – tolong kita dong!

  6. Pajak kendaraan hrs sesuai dengan nilai jual kendaraan tsb karna tiap tahun harga kendaraan turun harga sedangkan pjk tdk berubah…

  7. Pajak kendaraan diatas 15 th harusnya mendapat potongan 75% … Mengingat nilai jualnya SDH tinggal 20% …

  8. Pajak kebdaraan roda dua…itu jangan naik..karna yg punya motor masyarat menengah ke bawah….kalau perlu tiap tahun ada penyusutan/ penurunan nilai obyek pajak…bukan naik…!!!