Bengkulu – Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan melarang dan meniadakan Buka Puasa Bersama untuk para Pejabat dan jajaran Pemkot bengkulu.
“Kalau presiden sudah perintah, tingkat II harus jalan,” tegas Helmi, Sabtu (25/3/23).
Diketahui, Presiden RI Jokowi mengeluarkan surat larangan buka puasa bagi pejabat dan pegawai pemerintah. Namun kebijakan itu tengah menjadi sorotan saat ini.
Untuk diketahui, arahan agar pejabat meniadakan buka puasa bersama itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya :
- Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis dalam surat itu. (Adv/red)











