Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

SJ News

Vladimir Putin Umumkan Daftar sebagai Calon Independen dalam Pilpres Rusia 2024

badge-check


					Presiden Rusia, Vladimir Putin Perbesar

Presiden Rusia, Vladimir Putin

Satujuang– Vladimir Putin secara resmi mengumumkan niatnya untuk mencalonkan diri sebagai presiden Rusia dalam pemilihan Maret 2024.

Dilansir dari republika, Putin mendaftar melalui jalur independen dan tanpa dukungan dari partai politik manapun.

Meskipun mendapat dukungan penuh dari Partai Rusia Bersatu, Putin memilih untuk tidak mencalonkan diri sebagai kandidat dari partai tersebut.

Andrei Turchak, pejabat senior dari Partai Rusia Bersatu, menyatakan bahwa Putin tidak akan menjadi kandidat presiden dari partai tersebut, meskipun partai memberikan dukungan sepenuhnya.

Pernyataan serupa juga datang dari politisi senior Partai Just Russia, Sergei Mironov, yang menyebut bahwa Putin akan mencalonkan diri sebagai calon independen.

Pada usia 71 tahun, Putin menghadapi pemilu sebagai formalitas, dengan dukungan kuat dari negara, media pemerintah, dan minimnya perbedaan pendapat di masyarakat. Kemenangan Putin dalam Pilpres Rusia nampaknya sudah dipastikan.

Masyarakat Rusia dinilai memberikan dukungan kepada Putin karena dianggap berhasil memulihkan ketertiban, meningkatkan kebanggaan nasional, dan mengembalikan sebagian besar pengaruh yang hilang selama runtuhnya Uni Soviet dan konflik di .

Putin dianggap sebagai figur “aman” tanpa adanya oposisi yang signifikan, hasil dari tindakan kerasnya terhadap penentang dan pengkritik pemerintah selama bertahun-tahun.

Penerapan undang-undang baru tentang “berita palsu” semakin mempersempit ruang bagi para kritikus, yang seringkali dihukum dengan hukuman penjara yang panjang atau bahkan melarikan diri ke luar negeri.

Trending di SJ News