Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

SJ News

Uganda Berlakukan Undang-Undang Anti Gay, Pria 20 Tahun Didakwa atas Homoseksualitas yang Diperburuk

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Kampala– Pria 20 tahun di Kampala, Uganda, didakwa sebagai orang pertama yang melakukan “homoseksualitas yang diperburuk” di negara tersebut.

Uganda baru-baru ini memberlakukan undang-undang anti-gay yang sangat keras, yang mendapat kecaman dari pemerintah Barat dan organisasi hak asasi manusia.

Undang-undang ini mengancam dengan hukuman penjara seumur hidup bagi mereka yang terlibat dalam hubungan sesama jenis.

Dalam kasus-kasus yang dianggap “memburuk”, seperti pelanggaran berulang, penularan penyakit mematikan melalui hubungan seks sesama jenis, atau hubungan dengan anak di bawah umur, orang tua, atau penyandang disabilitas, hukuman mati dapat diberlakukan.

Pria berusia 20 tahun ini didakwa pada 18 Agustus dengan tuduhan homoseksualitas yang diperburuk setelah terlibat dalam hubungan seksual yang melanggar hukum dengan seorang pria berusia 41 tahun.

Meskipun tidak dijelaskan secara spesifik mengapa tindakan tersebut dianggap diperparah, dakwaan tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat yang akan diadili oleh Pengadilan Tinggi.

Pria tersebut telah kembali ditahan setelah dakwaan dibacakan dan dijelaskan kepadanya di Pengadilan Magistrat. Tidak ada informasi tambahan yang diberikan oleh juru bicara kantor direktur penuntut umum mengenai kasus ini.

Pengacara terdakwa, Justine Balya, percaya bahwa undang-undang tersebut tidak konstitusional secara keseluruhan. Undang-undang ini telah digugat di pengadilan, tetapi belum ada keputusan yang diambil oleh hakim.

Balya mengungkapkan bahwa sejak undang-undang tersebut diberlakukan, empat orang lainnya telah didakwa berdasarkan undang-undang tersebut, tetapi kliennya adalah orang pertama yang diadili karena homoseksualitas yang diperburuk.

Trending di SJ News