Namun, dia menolak memberikan komentar khusus mengenai kasus ini. Meskipun Uganda belum melaksanakan eksekusi dalam dua dekade terakhir.
Hukuman mati masih ada dan Presiden Yoweri Museveni telah mengancam untuk melanjutkan eksekusi guna mengatasi kejahatan yang meningkat.
Pemberlakuan undang-undang ini telah menuai kecaman dan ancaman sanksi dari berbagai pihak. Bank Dunia baru-baru ini menangguhkan pendanaan publik baru ke Uganda sebagai tanggapan terhadap undang-undang tersebut.
Amerika Serikat juga memberlakukan pembatasan visa terhadap beberapa pejabat Uganda, dan Presiden Joe Biden telah memerintahkan peninjauan kembali bantuan AS ke Uganda.(sindonews)