Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

SJ News

Uganda Berlakukan Undang-Undang Anti Gay, Pria 20 Tahun Didakwa atas Homoseksualitas yang Diperburuk

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Namun, dia menolak memberikan komentar khusus mengenai kasus ini. Meskipun Uganda belum melaksanakan eksekusi dalam dua dekade terakhir.

Hukuman mati masih ada dan Presiden Yoweri Museveni telah mengancam untuk melanjutkan eksekusi guna mengatasi kejahatan yang meningkat.

Pemberlakuan undang-undang ini telah menuai kecaman dan ancaman sanksi dari berbagai pihak. Bank Dunia baru-baru ini menangguhkan pendanaan publik baru ke Uganda sebagai tanggapan terhadap undang-undang tersebut.

Amerika Serikat juga memberlakukan pembatasan visa terhadap beberapa pejabat Uganda, dan Presiden Joe Biden telah memerintahkan peninjauan kembali bantuan AS ke Uganda.(sindonews)

Trending di SJ News