Satujuang, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (18/6/25), menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada eks pejabat MA (Mahkamah Agung) Zarof Ricar, setelah terbukti menimbun aset ilegal berupa uang tunai dan emas senilai sekitar Rp1 triliun.
Ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, tak kuasa meneteskan air mata ketika membacakan putusan, menyebut perbuatan terdakwa telah merusak reputasi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Majelis menilai Zarof Ricar telah melakukan persekongkolan dan menerima gratifikasi yang berkaitan dengan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
“Tindakan terdakwa mencederai nama baik Mahkamah Agung dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi peradilan,” ungkap Rosihan dalam amar putusan.
Berdasarkan hasil penyitaan, ditemukan Rp915 miliar dalam berbagai mata uang dan 51 kilogram emas logam mulia di kediaman Zarof.
Majelis menyatakan tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset sebesar itu, sekaligus menegaskan bahwa terdakwa gagal membuktikan asal-usul harta melalui warisan, hibah, usaha, atau pendapatan resmi lainnya.
Selain pidana penjara, Zarof Ricar dijatuhi denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dilunasi, akan diganti kurungan selama 6 bulan.
Hakim juga memerintahkan perampasan seluruh aset hasil kejahatan untuk negara dan pemblokiran rekening terdakwa guna kepentingan penyidikan tindak pidana pencucian uang.
Dalam pertimbangan hukuman, majelis menekankan bahwa perampasan aset bertujuan memberikan efek jera.
“Jika pelaku korupsi masih dapat menikmati hasil kejahatannya pasca-penahanan, maka pencegahan tidak akan efektif,” ujar Rosihan.
Menurut laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2023, kekayaan resmi Zarof hanya sebesar Rp8,82 miliar.
Seluruh dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus ini disita, sementara dokumen pribadi yang tidak relevan tetap tercantum dalam berkas perkara. (AHK)






