Satujuang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu melalui Komisi 3 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Koprasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Persatuan Pedagang Pasar Pagar Dewa (P4D), guna menindaklanjuti Audensi yang dilakukan bersama perwakilan pedagang pasar Pagar Dewa beberapa Waktu Lalu, di Ruang Rapat DPRD Kota Bengkulu, Senin (1/2/21).
Wakil Ketua Komisi 3, Dediyanto, mengatakan bahwa Dewan memfasilitasi keinginan para pedagang untuk berkomunikasi dengan dua Dinas tersebut sebagai pendahuluan sebelum dapat difasilitasi untuk berkomunikasi dengan Koperasi Bangun Wijaya yang memiliki otoritas legal sebagai pengelola Pagar Dewa.
“Pedagang minta difasilitasi untuk bisa berkomunikasi dengan Koperasi Bangun Wijaya karena ada opsi dari koperasi agar mereka pindah,” kata Dediyanto.
Masih Dediyanto, dirinya mendorong agar para pedagang diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk berkomunikasi dengan Koperasi Bangun Wijaya. Komisi 3 juga meminta Dinas Koprasi dan UKM beserta Disperindag, memfasilitasi mediasi antara pedagang dengan Koperasi Bangun Wijaya.
“Tadi sudah disepakati dalam waktu dekat ada mediasi yang akan dijembatani oleh Disperindag dan Diskop agar kedua belah pihak sama-sama nyaman, ” ujarnya.
Selain itu, Komisi 3 juga meminta Dinas Koperasi dan UKM untuk mengkaji potensi PAD yang dihasilkan dari Pasar Pagar Dewa. Selama ini Koperasi Bangun Wijaya menyetor sebesar Rp5 juta setiap bulan untuk PAD.
“Walaupun dikelola oleh pihak ketiga, namun potensi PAD tidak boleh diabaikan, ” lanjut Dediyanto.
Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu pedagang pasar pagar dewa mendatangi Dewan dan mengeluhkan tidak diakuinya Surat Keterangan Menempati (SKM) yang dikeluarkan UPTD Pasar Pagar Dewa oleh Koperasi Bangun Wijaya. Koperasi Bangun Wijaya juga telah meminta pedagang untuk pindah. (adv)











