Satujuang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tindaklanjuti laporan Front Pembela Rakyat (FPR). Kejati Bengkulu akan segera panggil pejabat serta media terkait.
Pernyataan ini disampaikan Kasi Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH MH yang merespon pengaduan Lembaga FPR atas dugaan korupsi di Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu, Senin (11/12/23).
“Kasus masih dalam penyelidikan awal, kami bersifat terbuka silakan kawan-kawan media mengawal dan memantau,†sampai Danang usai meminta keterangan dari pihak FPR.
Soal pihak mana saja yang akan dipanggil, ia belum dapat memberikan informasi kepada pewarta. Danang menyebut karena masih dalam tahap penyelidikan awal.
Namun, dirinya mempersilakan pihak pers untuk mengawal dan memantau perkembangan laporan Lembaga FPR tersebut, pihaknya akan terbuka.
Sementara, Ketua Umum (Ketum) FPR, Rustam Efendi SH usai memberikan keterangan kepada pihak Kejati Bengkulu mengaku sangat senang atas respon positif penyidik Kejati.
“Alhamdulillah kita sudah menghadap pihak Kejati memberikan keterangan terkait laporan kita beberapa waktu lalu, pihak Kejati menyatakan akan segera memanggil terlapor dan memeriksa pihak-pihak yang terkait dalam perkara yang kita laporkan beberapa waktu lalu,” sampai Rustam dihalaman kantor Kejati Bengkulu.
Dalam pemeriksaan hari ini, Rustam mengaku dihadapkan 14 pertanyaan oleh penyidik Kejati seputar dugaan korupsi dana publikasi, temuan-temuan dan pelanggaran-pelanggaran yang diketahuinya.
Terkait perkara ini Rustam merasa miris, karena dugaan korupsi ini diduga sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga saat ini. Ia meminta para pelaku segera ditangkap.
Untuk diketahui, sebelumnya pihak Kejati Bengkulu melayangkan surat pemanggilan kepada Ketua FPR, Rustam Efendi SH dengan nomor: B-4105A/L 7.5/Fd.1/12/2023 tanggal 8 Desember 2023.
Surat pemanggilan ini sebagai langkah awal meminta keterangan dari pihak FPR selaku pelapor. Disebutkan, pihak Kajati sudah menunjuk 6 orang jaksa penyidik untuk menangani perkara ini. (Hasanah/Red)