Bengkulu – Mantan Kepala Kanwil Kemenag Bengkulu, Zahdi Taher, diperiksa Kejati Bengkulu terkait Proyek pembangunan asrama haji tahun 2020-2021.
“Dalam proyek itu kan ada namanya jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan, karena putus kontrak seharusnya uang jaminan dikembalikan, tapi itu tidak dikembalikan oleh Jasindo,” kata Zahdi, Senin (20/3/23).
Diketahui, proyek dengan anggaran Rp38 miliar kucuran dari Kementerian Agama itu sempat terjadi putus kontrak.
Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) menjamin PT.Bahana Krida Nusantara selaku pemenang tender dengan jaminan uang muka dan jaminan uang pelaksanaan senilai Rp3,8 miliar saat itu.
Sebelumnya, kata Zahdi, Kemenag Provinsi Bengkulu telah bekerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Bengkulu melakukan penagihan uang jaminan tersebut.
“Tetapi, meskipun telah dipanggil beberapa kali, pihak Jasindo tidak mengindahkan,” sebut lelaki yang pernah terkena isu miring video call mesum ini.
Karena dianggap tidak selesai, perkara ini akhirnya dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu.
Berdasarkan pantauan pewarta, selain Zahdi Taher, tim penyidik Kejati Bengkulu juga memanggil Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK), Ramlan, dan Bendahara untuk dimintai keterangan.
Informasi terhimpun, proyek pembangunan Asrama Haji tersebut, selain perkara uang jaminan yang tidak dikembalikan pihak pemenang tender.
Juga berhembus kabar adanya dugaan korupsi, dimana proyek yang mulai dikerjakan pada tahun 2020 itu belum selesai 100 persen dikerjakan hingga tahun 2022 lalu.
Dugaan tersebut bahkan telah di laporkan oleh Ormas Nusantara Institut kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu, juga sempat terjadi aksi demonstrasi di depan gedung Kejati Bengkulu terkait perkara tersebut pada Juni 2022 lalu. (Red/Bay/Rls)