Menu

Mode Gelap
Modus Kerjasama Budidaya Udang Lobster, ASN di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi Anggota DPRD Jakarta Syafi Djohan Dorong Pemerintah Perbaiki Infrastruktur Jalan 4 Rumah Kontrakan Terbakar Hebat Akibat Gudang Elpiji Meledak di Tangerang Pre-Order iPhone 16 Mulai Hari Ini, Ini Caranya Debat Pilpres Pertama, Ada Teori Konspirasi Soal Anting Kamala Harris Telegram Disebut ‘Surga Kriminal’, Ini Kata Pendirinya Usai Ditangkap di Prancis

Hukum

Terkait Proyek Asrama Haji, Mantan Kepala Kanwil Kemenag Bengkulu Diperiksa Kejati

badge-check


					Salah satu bangunan proyek pembangunan asrama haji tahun 2020 yang diduga banyak menyimpan permasalahan Perbesar

Salah satu bangunan proyek pembangunan asrama haji tahun 2020 yang diduga banyak menyimpan permasalahan

– Mantan Kepala Kanwil Kemenag , Zahdi Taher, diperiksa terkait Proyek pembangunan asrama haji tahun 2020-2021.

“Dalam proyek itu kan ada namanya jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan, karena putus kontrak seharusnya uang jaminan dikembalikan, tapi itu tidak dikembalikan oleh Jasindo,” kata Zahdi, Senin (20/3/23).

Diketahui, proyek dengan anggaran Rp38 miliar kucuran dari Kementerian Agama itu sempat terjadi putus kontrak.

Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) menjamin PT.Bahana Krida Nusantara selaku pemenang tender dengan jaminan uang muka dan jaminan uang pelaksanaan senilai Rp3,8 miliar saat itu.

Sebelumnya, kata Zahdi, Kemenag Provinsi telah bekerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan penagihan uang jaminan tersebut.

“Tetapi, meskipun telah dipanggil beberapa kali, pihak Jasindo tidak mengindahkan,” sebut lelaki yang pernah terkena isu miring video call mesum ini.

Karena dianggap tidak selesai, perkara ini akhirnya dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) .

Berdasarkan pantauan pewarta, selain Zahdi Taher, tim penyidik juga memanggil Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK), Ramlan, dan Bendahara untuk dimintai keterangan.

Informasi terhimpun, proyek pembangunan Asrama Haji tersebut, selain perkara uang jaminan yang tidak dikembalikan pihak pemenang tender.

Juga berhembus kabar adanya dugaan , dimana proyek yang mulai dikerjakan pada tahun 2020 itu belum selesai 100 persen dikerjakan hingga tahun 2022 lalu.

Dugaan tersebut bahkan telah di laporkan oleh Ormas Nusantara Institut kepada Kejaksaan Tinggi , juga sempat terjadi aksi di depan gedung terkait perkara tersebut pada Juni 2022 lalu. (Red/Bay/Rls)

Facebook Comments Box

Trending di Hukum