Menu

Mode Gelap
China Jadi Pusat Kemunculan Wabah Penyakit Baru, Ternyata Ini Alasannya Aturan Konsumsi Obat, Bolehkah Minum Obat dengan Perut Kosong? GPI Desak Kejaksaan Negeri Blitar Percepat Tuntaskan Kasus Korupsi Terkontaminasi Salmonella, 500 Kuintal Pakan di AS Kucing Ditarik Kepala Bayi Peyang Bisa Dicegah, Simak Tipsnya! 5 Ciri Rumah yang Disukai Malaikat dan Penuh Keberkahan

Hukum

Tindak Lanjuti Perintah Kapolri, Polres RL Usulkan 6 Titik ETLE

badge-check


Tindak Lanjuti Perintah Kapolri, Polres RL Usulkan 6 Titik ETLE Perbesar

Satujuang.com – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 12 Polda di Indonesia secara resmi dilaunching oleh Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si

Yang merupakan program prioritas 100 hari kerja dirinya sebagai Kapolri.

Menindak lanjuti hal tersebut serta mendukung program yang telah diperintahkan Kapolri, Sat Lantas Polres Rejang Lebong (RL) mengusulkan enam titik lokasi tilang elektronik.

“Kita masih dalam tahap pengusulan, dari usulan yang kita ajukan ada enam titik yang akan bakalan pasang ETLE,” terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, SIK MH melalui Kasat Lantas, IPTU Aan Setiawan, S.Sos., MM.

Dijelaskan Aan, enam titik lokasi tilang elektronik yang diusulkan tersebut yakni sejumlah titik lampu merah yang ada di Kabupaten Rejang Lebong seperti lampu merah bundaran Curup, lampu merah pasar tengah, lampu merah sukowati dan lampu merah simpang korem.

“Bila nanti sudah siap, rencana kita untuk uji coba akan kita lakukan disatu titik dulu yaitu di Bundaran Kota Curup,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan dalam mempersiapkan tilang elektronik di Kabupaten Rejang Lebong tersebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Karena menurutnya untuk pengadaan sarana dan prasarananya kemungkinan akan menggunakan dana hibah dari pemerintah daerah melalui dinas terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Lantas mengatakan bahwa dengan diterapkannya tilang elektronik di Kabupaten Rejang Lebong. Maka kedepannya petugas tidak akan berhubungan lagi dengan masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Bila ada pengendara yang melakukan pelanggaran, maka menurutnya surat tilang akan diantarkan langsung ke alamat pemilik kendaraan. (rls)

Trending di Hukum