Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

Politik

Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 Resmi Dibentuk

badge-check


					Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian Perbesar

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

b. Menerima pendaftaran bakal calon anggota masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027;

c. Melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027;

d. Mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027;

e. Melakukan seleksi tertulis dengan materi utama pengetahuan mengenai pemilihan umum;

f. Melakukan tes kesehatan;

g. Melakukan serangkain tes psikologi;

h. Mengumumkan nama daftar bakal calon anggota masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027 yang lulus seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

i. Melakukan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilihan Umum dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

j. Menetapkan 14 nama calon anggota masa jabatan tahun 2022-2027 dan 10 nama calon anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027 dalam rapat pleno; dan

k. Menyampaikan 14 nama calon anggota masa jabatan tahun 2022-2027 dan 10 nama calon anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027 kepada Presiden. (JR)

Trending di Politik