b. Menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027;
c. Melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027;
d. Mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027;
e. Melakukan seleksi tertulis dengan materi utama pengetahuan mengenai pemilihan umum;
f. Melakukan tes kesehatan;
g. Melakukan serangkain tes psikologi;
h. Mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027 yang lulus seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
i. Melakukan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilihan Umum dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
j. Menetapkan 14 nama calon anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 dan 10 nama calon anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027 dalam rapat pleno; dan
k. Menyampaikan 14 nama calon anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 dan 10 nama calon anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027 kepada Presiden. (JR)