Benteng – Salah seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu dikabarkan lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kondisi ini menjadi perhatian sejumlah pihak, karena dinilai janggal sekaligus telah menghilangkan peluang orang lain yang juga mempunyai kesempatan untuk menjadi PPPK.
Informasi terhimpun, Kades tersebut ikut tes PPPK dengan SK sebagai honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di desa Tanjung Raman.
Dengan kondisi rangkap jabatan sebagai Kades sekaligus honorer ini tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintah lainnya. Kemudian dilarang terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Pasal 26 ayat (4) dalam UU tersebut.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa Pasal 29 juga mempertegas larangan bagi Kades untuk rangkap jabatan atau melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kades.
Berdasarkan Prinsip Konflik Kepentingan, larangan Kades menjadi tenaga honorer didasarkan pada prinsip mencegah konflik kepentingan, memastikan independensi, dan fokus pada tugas-tugas pemerintahan desa.
Kemudian terkait gaji, prinsip-prinsip umum dalam pengelolaan keuangan negara dan aturan terkait jabatan Kades diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 66 ayat (3).
Kepala desa tidak diperbolehkan menerima gaji atau pendapatan dari sumber lain yang bersumber dari ADD atau dana yang dialokasikan pemerintah kepada desa, kecuali yang telah ditentukan dalam regulasi.
Kepala desa hanya boleh menerima gaji atau tunjangan yang sah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam APBDes dan tidak dari sumber yang sama untuk tugas yang sama.
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pidana (jika melibatkan kerugian negara) dapat diterapkan.
Dengan demikian, kepala desa harus mengutamakan tugas dan tanggung jawabnya tanpa menjalankan pekerjaan lain, termasuk menjadi tenaga honorer.
Jika Kades terbukti melanggar, sanksi administratif atau hukum dapat dikenakan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, memalsukan berkas dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan pihak lain masuk dalam kategori perbuatan pidana.
Berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada Pasal 263 ayat (1) KUHP disebutkan “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”. (Red)






