Kaur– Tertipu janji keuntungan, Lisman Arianto (41) seorang anggota TNI warga Desa Cucupan Kecamatan Tetap melaporkan teman bisnisnya.
“Korban merasa ditipu oleh rekan bisnisnya yang bernama ZE (42) warga Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kaur Selatan,” ujar Kasi Humas, AKP Joni Silain dalam keterangannya, Selasa (11/4/23).
Dijelaskan Joni, kronologi berawal dari Lisman yang dihubungi ZE untuk membuka usaha jual beli obat dengan modal dari korban.
Tersangka kemudian menjanjikan keuntungan setiap bulan Rp.1 juta, dari modal yang diberikan oleh korban senilai Rp.5 juta.
“Jadi pada 15 Juli 2022, tersangka ini menghubungi pelapor untuk mengajak membuka usaha jual beli obat,” terang Joni.
Lanjut Joni, kemudian korban memberikan modal Rp.5 juta dengan dijanjikan keuntungan Rp.1 juta setiap bulannya dan dalam waktu 3 bulan modal sudah kembali.
Namun pada Rabu (27/7) tahun lalu, tersangka kembali meminta tambahan modal Rp.2 juta yang dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu 4 hari.
“Namun semua janji tidak terealisasi hingga kini dan terlapor mengalami kerugian Rp.7 juta. Kemudian karna hal itu, korban membuat laporan ke Polres Kaur,” jelas Joni.
Atas laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan terduga pelaku ZE.
Selain mengamankan ZE, petugas juga mengamankan 1 lembar kwitansi yang berisikan penerimaan uang Rp.5 juta, dan 1 lembar kwitansi berisikan penerimaan uang Rp.2 juta dari pelapor kepada tersangka. (nt)
📲 Ingin update berita terbaru dari