Menu

Mode Gelap
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Cengkareng Jakbar Asosiasi UMKM Resmi Berdiri, Rohidin Dorong Perlindungan Pekerja Non-Formal Serahkan SK, Rohidin: Pengangkatan PPPK Tanpa Biaya Pengendalian Inflasi di Bengkulu Capai Hasil Terbaik di Sumatera Ciptakan Generasi Berkarakter, Pemprov Bengkulu Luncurkan Program Satu Tahfiz Satu Desa Maxim Ajak Masyarakat Peduli Lewat Aksi Donor Darah dan Bersih Pantai

Hukum

Terlibat Peredaran Narkotika, 2 Pemuda Di Tangkap Polisi

badge-check


Terlibat Peredaran Narkotika, 2 Pemuda Di Tangkap Polisi Perbesar

Satujuang.com Baru dua minggu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Selatan (BS) Polda , Iptu Edi Herwanto Purna SH MH, sudah mampu menunjukan komitmennya memberantas peredaran di BS.

Kasat dan Tim Sat Narkoba Polres BS, berhasil membekuk dua orang yang terlibat peredaran narkotik jenis ganja di Selatan.

“Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kasat Narkoba Edi.

Adapun kedua warga tersebut, yakni Gi (25) warga Desa Ketaping, dan Ap (24) warga Desa Aur Ringit, Tanjung Kemuning, dengan Barang bukti yang berhasil disita berupa sepaket ganja.

Kapolres BS AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Edi Herwanto Purba didampingi KBO Resnarkoba Aipda Achmad Ghufron SH mengatakan, yang pertama jaki diciduk yakni Gi, di kosannya di Jalan SD N 5 Kelurahan Ibul, Kota .

Gi dibekuk Selasa (1/12) sekitar pukul 16. 05 WIB. Saat itu barang bukti sepaket ganja ditemukan di dekat jendela rumah kosanannya. Dari pengakuan Gi, barang tersebut diberikan oleh Ap. Lalu, polisi memburu Ap hingga akhirnya Ap berhasil dibekuk Rabu (2/11) sekitat pukul 09.00 WIB di rumahnya.

Dijelaskan Edi, Gi mengaku hanya memilikinya untuk dikonsumsi. Sedangkan, barang tersebut diberikan oleh Ap. Adapun dari pengakuan Ap, dirinya hanya perantara. Dirinya hanya disuruh seseorang untuk menyerahkan barang tersebut kepada Gi.

“Untuk pemilik ganja tersebut saat ini sedang kami selidiki keberadaannya,” Pungkas Kasat Resnarkoba. (rilis tribratanewsbengkulu)

Trending di Hukum