Menu

Mode Gelap
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Cengkareng Jakbar Asosiasi UMKM Resmi Berdiri, Rohidin Dorong Perlindungan Pekerja Non-Formal Serahkan SK, Rohidin: Pengangkatan PPPK Tanpa Biaya Pengendalian Inflasi di Bengkulu Capai Hasil Terbaik di Sumatera Ciptakan Generasi Berkarakter, Pemprov Bengkulu Luncurkan Program Satu Tahfiz Satu Desa Maxim Ajak Masyarakat Peduli Lewat Aksi Donor Darah dan Bersih Pantai

Hukum

Kajari Terus Berganti, Kasus Dugaan Korupsi 85 Milliar Baperlitbang Karimun Masih Misteri

badge-check


7 Program kerja prioritas Kejaksaan RI tahun 2022 Perbesar

7 Program kerja prioritas Kejaksaan RI tahun 2022

– Kasus dugaan dana perjalanan dinas serta biaya makan minum rapat di tubuh Baperlitbang Pemda , Provinsi Kepulauan tahun anggaran 2020 silam hingga saat ini masih menjadi misteri yang tak terpecahkan.

Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri mendapati pengalokasian dana perjalanan Dinas yang tidak sesuai Keputusan presiden, Keputusan bersama Mendagri dan Kementrian Keuangan sebesar Rp.85,5 Miliar di tubuh Baperlitbang.

Namun mirisnya, hingga saat ini pihak Kejaksaan negeri , belum mampu membongkar dugaan peyalahgunaan alokasi perjalanan dinas ditengah puncak pandemi itu.

Kasus tersebut dilaporkan pertama kali saat Kejari dijabat oleh Rahmat Azhar SH, di tahun 2021 lalu.

Kemudian berlanjut dibawah kepemimpinan Meilinda SH, hingga akhir masa jabatannya, kasus tersebut mengendap meskipun hasil audit investigasi dari inspektorat Daerah telah diserahkan kepihak kejaksaan.

Meskipun potensi kerugian keuangan daerah telah tercatat dalam hasil audit BPKP Provinsi Kepri, yang dicatatkan dalam nomor 92/LHP/XVIII.TJP/12/2020 tertanggal 21 Desember 2020 tentang Kepatuhan Penanganan pandemi .

Keseriusan kejaksaan hingga jelang akhir tahun 2022 ini, belum terlihat. Hal inipun tentunya menjadi tanda tanya dikalangan masyarakat.

M Hafidz (39), pegiat anti di Kepri menduga ada upaya Intervensi pejabat Pemda atas upaya pengungkapan kasus tersebut.

“Kajari sudah silih berganti, namun sampai saat ini, pihak kejaksaan tak mampu mengungkap kasus perjalanan dinas ditengah pandemi di 2020 itu. Jika tidak ada “tekanan” politis, tidak mungkin sesusah ini menguak kasus itu. BPKP saja menemukan 85,5 Miliar anggaran yang tidak sesuai aturan, lho,” ujarnya dibilangan Meral, Selasa (9/8/22).

Trending di Hukum