Karimun – Kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas serta biaya makan minum rapat di tubuh Baperlitbang Pemda Karimun, Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2020 silam hingga saat ini masih menjadi misteri yang tak terpecahkan.
Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri mendapati pengalokasian dana perjalanan Dinas yang tidak sesuai Keputusan presiden, Keputusan bersama Mendagri dan Kementrian Keuangan sebesar Rp.85,5 Miliar di tubuh Baperlitbang.
Namun mirisnya, hingga saat ini pihak Kejaksaan negeri Karimun, belum mampu membongkar dugaan peyalahgunaan alokasi perjalanan dinas ditengah puncak pandemi Covid-19 itu.
Kasus tersebut dilaporkan pertama kali saat Kejari Karimun dijabat oleh Rahmat Azhar SH, di tahun 2021 lalu.
Kemudian berlanjut dibawah kepemimpinan Meilinda SH, hingga akhir masa jabatannya, kasus tersebut mengendap meskipun hasil audit investigasi dari inspektorat Daerah telah diserahkan kepihak kejaksaan.
Meskipun potensi kerugian keuangan daerah telah tercatat dalam hasil audit BPKP Provinsi Kepri, yang dicatatkan dalam nomor 92/LHP/XVIII.TJP/12/2020 tertanggal 21 Desember 2020 tentang Kepatuhan Penanganan pandemi Covid-19.
Keseriusan kejaksaan hingga jelang akhir tahun 2022 ini, belum terlihat. Hal inipun tentunya menjadi tanda tanya dikalangan masyarakat.
M Hafidz (39), pegiat anti korupsi di Kepri menduga ada upaya Intervensi pejabat Pemda atas upaya pengungkapan kasus tersebut.
“Kajari sudah silih berganti, namun sampai saat ini, pihak kejaksaan tak mampu mengungkap kasus perjalanan dinas ditengah pandemi Covid-19 di 2020 itu. Jika tidak ada “tekanan” politis, tidak mungkin sesusah ini menguak kasus itu. BPKP saja menemukan 85,5 Miliar anggaran yang tidak sesuai aturan, lho,” ujarnya dibilangan Meral, Selasa (9/8/22).