Karimun – Kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas serta biaya makan minum rapat di tubuh Baperlitbang Pemda Karimun, Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2020 silam hingga saat ini masih menjadi misteri yang tak terpecahkan.
Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri mendapati pengalokasian dana perjalanan Dinas yang tidak sesuai Keputusan presiden, Keputusan bersama Mendagri dan Kementrian Keuangan sebesar Rp.85,5 Miliar di tubuh Baperlitbang.
Namun mirisnya, hingga saat ini pihak Kejaksaan negeri Karimun, belum mampu membongkar dugaan peyalahgunaan alokasi perjalanan dinas di tengah puncak pandemi Covid-19 itu.
Kasus tersebut dilaporkan pertama kali saat Kejari Karimun dijabat oleh Rahmat Azhar SH, di tahun 2021 lalu.
Kemudian berlanjut di bawah kepemimpinan Meilinda SH, hingga akhir masa jabatannya, kasus tersebut mengendap meskipun hasil audit investigasi dari inspektorat Daerah telah diserahkan kepihak kejaksaan.
Meskipun potensi kerugian keuangan daerah telah tercatat dalam hasil audit BPKP Provinsi Kepri, yang dicatatkan dalam nomor 92/LHP/XVIII.TJP/12/2020 tertanggal 21 Desember 2020 tentang Kepatuhan Penanganan pandemi Covid-19.
Keseriusan kejaksaan hingga jelang akhir tahun 2022 ini, belum terlihat. Hal inipun tentunya menjadi tanda tanya dikalangan masyarakat.
M Hafidz (39), pegiat anti korupsi di Kepri menduga ada upaya Intervensi pejabat Pemda atas upaya pengungkapan kasus tersebut.
“Kajari sudah silih berganti, namun sampai saat ini, pihak kejaksaan tak mampu mengungkap kasus perjalanan dinas di tengah pandemi Covid-19 di 2020 itu. Jika tidak ada “tekanan” politis, tidak mungkin sesusah ini menguak kasus itu. BPKP saja menemukan 85,5 Miliar anggaran yang tidak sesuai aturan, lho,” ujarnya dibilangan Meral, Selasa (9/8/22).
Menurutnya, pemeriksa puluhan saksi yang selama ini dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) serta audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Karimun, akan sia-sia, dan tentunya dapat mencoreng nama baik Kejaksaan Agung jika kasus tersebut tidak tuntas.
“Jadi buat apa mereka periksa puluhan saksi, Jadi buat apa inspektorat daerah lakukan audit jika kasus itu “dipeti es’kan”. Jangan sampai, dengan mangkraknya kasus ini, mencoreng nama baik Kejaksaan yang selama ini dijaga oleh bapak Kepala Kejaksaan Agung RI,” paparnya.
Terpisah, Datuk Amirullah, salah satu tokoh masyarakat Karimun, mempertanyakan kredibilitas penyidik kejaksaan negeri setempat.
Tokoh Lembaga Adat Melayu (LAM) inipun menduga jika ada presure dari oknum-oknum tertentu yang tak ingin kasus tersebut terbongkar.
“Apakah Kejaksaan Negeri takut untuk mengungkap, Atau, apakah ada tekanan dari pihak yang tak mau kasus ini terungkap. Jangan sampai kebenaran tertutupi oleh kepentingan. Selamatkan Karimun dari tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Mirisnya ketika awak media ini berusaha menghubungi Tiyan Adesta, Kasipidsus Kejari Karimun baik melalui telepon dan pesan elektronik, guna menggali informasi terkait perkembangan kasus tersebut, hingga berita ini ditayangkan, tidak mendapat respon.
Begitu juga saat diminta waktu untuk wawancara langsung, penyidik anti rasuah itupun enggan merespon permintaan awak media.
Padahal sebelumnya, dirinya pernah berdalih jika pihaknya sedang menanti hasil audit investasi dari pihak inspektorat daerah.
Namun, setelah pihak inspektorat daerah telah menyerahkan hasil audit tersebut, Kasupidsus Kejari Karimun itupun malah memilih “bungkam” dari awak media. (Esp)











