Satujuang.com, Bengkulu – Upaya kesepakatan perdamian antara pihak terlapor Mike Astria Putri, dengan pihak pelapor Veronica Wijaya dan Helita Susanti akhirnya berhasil dilaksanakan.
Dalam upaya perdamaian tersebut, telah disepakati oleh kedua belah pihak didepan beberapa saksi yang turut hadir, bahwa perkara yang sedang terjadi diantara mereka akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Kesepakatan perdamaian tersebut merupakan hasil dari mediasi antara terlapor dengan pelapor yang dijembatani oleh tim Advokat Bayu Purnomo Saputra SH & Partners di desa Seginim dihadapan banyak saksi pada hari Senin tanggal 9 November 2020.
Saat diwawancarai oleh tim satujuang.com, Bayu Purnomo Saputra SH dari tim Advokat BPS & Partners selaku Kuasa Hukum Mike, membenarkan atas kejadian tersebut.
“Alhamdulillah, sudah dilakukan perdamaian antara client kami Ibu Mike dengan para pelapor yaitu Ibu Veronica dan Helita. Kami secara bersama-sama telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ucap Bayu.
“Kesepakatan perdamaian yang telah kami lakukan di desa Seginim pada senin 9 November, juga sudah disahkan oleh Notaris/PPAT Manalimarjan SH di kota Manna, hari Rabu tanggal 11 November kemaren,” sambungnya.
Bayu juga menyebutkan bahwa mereka menerapkan langkah Restorative Justice dalam proses penyelesaian perkara tersebut.
“Menerapkan langkah Restorative Justice dalam perkara ini, karna perkara ini merupakan delik aduan, jadi jika diantara pihak sudah saling berdamai, maka tidak perlu diproses lagi secara hukum. Mengingat musim pandemi covid, para pihak diharap bisa membuka rasa empati terhadap sesama dengan rasa kekeluargaan sepakat dan mufakat serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” jelasnya.
Ditempat terpisah, Mike Astria Putri juga menjelaskan bahwa antara dia dengan para pelapor telah sepakat melakukan perdamaian dan akan menyelesaikan perkara mereka secara kekeluargaan.
Mike juga menyebutkan bahwa pihak pelapor telah berjanji akan segera mencabut laporan di kepolisian sesuai dengan kesepakatan perdamaian yang telah mereka lakukan bersama.
“Ya, pada hari rabu 11 November 2020, antara pihak Veronica dan saya Mike telah melakukan perdamaian, kami sepakat akan menyelesaikan permasalahan yang telah terjadi secara kekeluargaan,” jelas Mike.
“Pihak pelapor juga telah berjanji untuk segera mencabut laporan mereka dikepolisian, sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah kami lakukan. Langkah perdamaian ini berkat bantuan dari tim kuasa hukum kami BPS & Partners,” ungkap Mike.
Mike menceritakan bahwa, mereka secara bersama-sama dengan pihak pelapor telah mendatangi kantor Polres Bengkulu Selatan untuk mencabut laporan yang dibuat oleh pelapor sebelumnya.
“Kami sudah ke Polres Bengkulu Selatan, setelah melakukan proses perdamian, saya selaku terlapor dengan ibu Veronica selaku pelapor secara bersama-sama sudah mendatangi kantor Polres Bengkulu Selatan untuk mencabut laporan,” ungkapnya.
“Kemaren jum’at 13 November kami kembali mendatangi Polres Bengkulu Selatan untuk proses mencabut laporan. Namun, masih belum juga berhasil dilakukan pencabutan, karena Kapolres Bengkulu Selatan sedang berada di Jakarta,” pukasnya.
“Tadi dari pihak kepolisian bilang kalau hari Senin (16 November), laporan tersebut sudah bisa dicabut” tutupnya.
(Red)