Tekor Hingga Rp227 Miliar Bukan Masalah, Pemkab Empat Lawang Tetap Dapat WTP

Satujuang- Meski Laporan Keuangan Tahun 2023 menunjukkan bahwa Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengalami defisit riil sebesar Rp227.775.529.733, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang tetap dapat WTP.

Melansir dari rmolsumsel.id tayang tanggal 17 Juli 2024, Disebutkan jumlah desfisit melebihi dari batas maksimal seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 194/PMK.02/2022 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD dan Batas Maksimal Kumulatif Pembayaran Utang Daerah Tahun Anggaran 2023.

Kondisi keuangan Pemkab Empat Lawang tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2023.

Dalam laporan itu, defisit riil yang dialami Pemkab Empat Lawang disebabkan oleh sejumlah faktor, diantaranya sebagai berikut:

  1. Terdapat Penganggaran Kegiatan yang Tidak Berasal dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang),
  2. Penganggaran Pendapatan Asli Daerah Tidak Rasional
  3. Penggunaan Kas yang Dibatasi Penggunaannya (Restricted Cash) Sebesar Rp118.630.562.811,62

Dalam laporannya pula, BPK menyebut kondisi keuangan tersebut tidak sesuai dengan:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 17 ayat (1)
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 3 ayat (3)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 1 ayat (9), Pasal 23 ayat (1) , Pasal 24 ayat (4), Pasal 24 ayat (5), Pasal 67 ayat (1), Pasal 134 ayat (2), Pasal 135 ayat (1), Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, pada Pasal 8 ayat (1), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.07/2022, Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2023.

Permasalahan di atas mengakibatkan:

  1. Perencanaan belanja daerah berisiko tidak sesuai dengan kebutuhan prioritas yang dibutuhkan masyarakat;
  2. Penganggaran pendapatan tidak berdasarkan potensi riil dan belanja yang tidak proporsional membebani keuangan daerah Tahun 2024;
  3. Restricted cash sebesar Rp118.630.562.811,62 dimanfaatkan tidak sesuai dengan peruntukkan;
  4. Informasi mengenai defisit riil sebesar Rp227.775.529.733,88 dan penggunaan dana restricted cash sebesar Rp118.630.562.811,62 untuk kepentingan belanja dan pembiayaan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang yang tidak dimuat dalam Laporan Keuangan dapat menyesatkan pembaca Laporan Keuangan;
  5. Terganggunya stabilitas keuangan dan kelancaran operasional Pemerintah Kabupaten Empat Lawang; dan
  6. Adanya Utang Belanja Pemerintah Kabupaten Empat Lawang kepada pihak ketiga minimal sebesar Rp314.805.104.475,60 berisiko gagal bayar pada tahun berikutnya karena pelaksanaan belanja daerah yang tidak didukung dengan ketersediaan dana.

Hal tersebut disebabkan oleh:

  1. TAPD kurang cermat dalam menyusun dan memverifikasi anggaran dengan mempertimbangkan perkiraan pendapatan yang akan diterima secara rasional serta tidak menyesuaikan anggaran belanja sesuai kemampuan ketersediaan dana dan berdasarkan skala prioritas;
  2. Kepala BPKAD selaku PPK SKPD belum sepenuhnya menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD serta menetapkan anggaran kas dan SPD; dan
  3. Kepala Bidang Perbendaharaan selaku Kuasa BUD dalam menyiapkan anggaran kas tidak memperhatikan penggunaan dana sesuai peruntukannya.

Defisit Anggaran Mulai Berpengaruh ke Keuangan Daerah

Kondisi defisit anggaran pelan-pelan telah memberikan dampak terhadap kemampuan keuangan Pemkab Empat Lawang dalam membiayai sejumlah kegiatan. Terbaru, Pemkab Empat Lawang menunggak pembayaran ke BPJS Kesehatan sebesar Rp29,8 miliar.

“Angka Rp29,8 miliar itu termasuk hutang tahun 2022, yaitu di angka Rp 8,5 miliar,” kata Joni Verdi, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang.

Selain tunggakan BPJS Kesehatan, gaji ke-13 serta TPP pegawai juga dikabarkan belum dibayarkan.

Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin mengungkap penyebab terjadinya defisit APBD 2023. Menurutnya, defisit tersebut terjadi lantaran sejumlah penerimaan pendapatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) pemerintah pusat dan Provinsi Sumsel Tahun 2023 belum masuk ke kas Pemkab Empat Lawang.

“Sehingga berdampak ke pembayaran kegiatan perangkat daerah,” kata Fauzan saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).

Menurutnya, atas kondisi defisit tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai upaya. Diantaranya, melakukan komunikasi dengan pihak terkait dalam rangka percepatan realisasi DBH tahun 2023.

“Di awal tahun ini, kami juga melakukan rasionalisasi anggaran,” ucapnya.

Rasionalisasi yang dimaksud Fauzan yakni dengan memprioritaskan sejumlah program serta menunda beberapa kegiatan yang belum menjadi prioritas.

Selain itu, Pemkab Empat Lawang telah menetapkan Perbup tentang kewajiban Pemda kepada pihak ketiga. “Kewajiban kepada pihak ketiga sudah dianggarkan kembali dan sudah dilakukan pembayaran,” ungkapnya.

Terkait gaji ke-13 dan TPP ASN yang belum dibayarkan, Fauzan menyebut jika nantinya dana tersebut akan dibayarkan setelah mendapat transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

“Akan segera diselesaikan setelah ada DAU masuk,” tandasnya.

Meski mengalami kondisi defisit anggaran hingga 200an miliar, nyatanya Kabupaten Empat Lawang tetap bisa meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

WTP untuk Kabupaten Empat Lawang ini diterima pada Kamis 30 Mei 2024 lalu di Palembang, Sumatera Selatan, WTP untuk ke-8 kalinya dan berturut-turut. (Red)

Komentar