Menu

Mode Gelap
Firmansyah, Calon Bupati Karimun Sampaikan Visi dan Misi Ansar Silaturahmi Dengan Warga Di Karimun Punya Teman Pendiam? Ternyata Ini Rahasia Teman Introvertmu BKN Umumkan Jadwal Resmi SKD CPNS 2024, Cek Lokasi Ujian di Sini Prabowo: Caci Maki Bertentangan dengan Ajaran Agama dan Budaya Dukung Atlet Olimpiade Indonesia, Aice Luncurkan Crispy Balls Edisi Terbatas

Hukum

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perusahaan Yang Baru Dibayarkan 30 Persen Oleh Pemkab Empat Lawang

badge-check


Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan Perbesar

Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan

Satujuang- Selain ditemukannya Defisit Riil pada Pengelolaan Anggaran Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tahun 2023 dengan nilai Rp227 milliar lebih ternyata ada temuan lain.

Yakni temuan Potensi Kelebihan Pembayaran atas Kekurangan Volume beberapa pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh Pemkab selama tahun 2023.

Anehnya, temuan ini bukannya untuk perusahaan yang sudah lunas dibayar tetapi justru ditujukan untuk perusahaan mitra kerja Pemkab yang baru dibayarkan sebesar 30 persen.

Hal ini terungkap dari surat balasan yang dilayangkan oleh CV.Bamulih Jaya Nomor: 015/BJ/VII/2024 yang ditujukan ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten .

Dimana sebelumnya PUPR Kabupaten diketahui telah mengirimkan surat bernomor 600/52/Bid_SDA/DPU.PR/2024 pada 7 Juni 2024, tentang Surat Penagihan Temuan Kelebihan Pembayaran atas Kekurangan Volume BPK-RI Perwakilan Propinsi kepada pihak CV.Bamulih Jaya.

Sebagai tindak lanjut penyampaian Hasil Audit Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Propinsi dengan Nomor 52.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 atas Pekerjaan Lanjutan Normalisasi Sungai Seguring, Kecamatan Tebing Tinggi, yang terdapat Temuan Potensi Kelebihan Pembayaran atas Kekurangan Volume sebesar Rp.84.186.640,38.

“Sehubungan dengan permintaan pengembalian potensi kelebihan pembayaran sebagaimana diatas, bersama ini kami sampaikan kepada bapak, bahwa CV.Bamulih Jaya hingga saat ini baru menerima 30 persen Pembayaran dari Kontrak Pekerjaan Lanjutan Normalisasi Sungai Seguring Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten , walaupun pekerjaan tersebut diatas telah diselesaikan oleh CV.Bamulih Jaya sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana tertuang dalam kontrak,” sampai pihak CV.Bamulih Jaya dalam surat balasan.

Trending di Hukum