Menu

Mode Gelap
Harhubnas 2024, Bengkulu Siap Memimpin Transformasi Transportasi Pemprov Bengkulu Siap Gelar Rakor Literasi dan Kreativitas Akhir September Ini Tingkatkan Hasil Pertanian, Gubernur Rohidin Distribusikan Alsintan untuk Petani Bengkulu Dorong Kesejahteraan Penjahit, Gubernur Bengkulu Lantik Pengurus Baru PPWB Manfaat Air Cucian Beras, Solusi Kecantikan Kuno yang Kembali Populer Yogie Arry Ungkap Manfaat Susu Ikan untuk Kesehatan dan Ekonomi

Hukum

Tawuran Berujung Maut, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan di Palmerah Jakbar

badge-check


					Polres Metro Jakarta Barat sedang memperlihatkan barang bukti senjata tajam yang dipergunakan pelaku saat tawuran Perbesar

Polres Metro Jakarta Barat sedang memperlihatkan barang bukti senjata tajam yang dipergunakan pelaku saat tawuran

Satujuang berujung maut, 2 pelaku pembacokan yang tergolong masih remaja berinisial SI (17) dan TF (16) berhasil di tangkap Polres Barat bersama Polsek Palmerah di Jalan Taman Semangka, Palmerah, Barat, pada Selasa (3/9/24).

yang memakan 1 korban tewas berinisial DN (19) ini terjadi akibat bentrokan antara kelompok “Kamus Gantung” yang bergabung dengan “Gang Buaya” melawan kelompok “Selebritis 02” yang bergabung dengan “Kebon Jahe.”

Wakapolres Barat, Akbp Teuku Arsya Khadafi, didampingi Kasat Reskrim Polres Barat, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa insiden ini telah direncanakan sebelumnya melalui .

Kedua kelompok telah saling menantang dan mengatur pertemuan untuk bentrokan di lokasi yang telah mereka sepakati.

“Korban DN (19) meninggal pasca bentrokan tersebut karena mengalami 2 luka bacokan pada bagian leher sebelah kanan dan kiri dengan kedalaman sekitar 2 – 3 cm dengan panjang 10 – 15 cm sehingga mengakibatkan nyawa korban tidak tertolong ,” Ujar Arsya, Selasa, (10/9).

Arsya menjelaskan, Bahwa mereka juga kerap berganti ganti nama kelompok dan juga terkait dimedia sosial mereka kerap berganti ganti

“Hal ini untuk menujukan eksistensi kelompok mereka, ” bebernya

“Kami mengimbau kepada masyarakat terkait persoalan ini merupakan tanggungjawab banyak pihak, hal ini tidak bisa hanya mengandalkan pihak kepolisian saja”, ucap Arsya.

“Tentunya peran orang tua, pihak pengajar, para tokoh masyarakat, tokoh agama sangat diperlukan untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang lagi,” imbuhnya

Di kesempatan yang sama Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Akbp Andri Kurniawan menjelaskan, insiden berawal ketika kelompok korban, yaitu aliansi “Kamus Gantung” dan “Gang Buaya,” mengirim pesan melalui Instagram ke kelompok lawan, “Selebritis 02” dan “Kebon Jahe,” dengan tantangan untuk bertemu di lokasi .

Kedua kelompok pun berkumpul di lokasi yang sudah ditentukan dengan membawa senjata tajam. Kemudian sekitar pukul 02.30 WIB, terjadi di Jalan Semangka. Korban DN, yang berada di barisan terdepan kelompoknya, terlibat duel dengan pelaku SI.

Namun, saat merasa kalah, korban mencoba melarikan diri. Pelaku SI dan TF kemudian mengejar korban.

SI menyerang korban dengan celurit besar, diikuti TF yang melayangkan corbek ke arah leher korban, menyebabkan luka parah. Meskipun korban sempat mencoba melarikan diri, ia akhirnya terjatuh dan dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Tarakan.

Setelah insiden tersebut, kedua pelaku mencoba melarikan diri ke Cikarang Utara, , dan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis, 5 September 2024.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (AHK)

Trending di Hukum