Satujuang- Pengendara kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk dapat berkendara di jalan raya.
SIM untuk mobil pribadi adalah SIM A. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif pembuatan SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan.
Selain biaya tersebut, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan tes kesehatan jasmani (RIKKES), yang tarifnya bervariasi tergantung kebijakan dan lokasi pemeriksaan.
Proses pembuatan SIM A memerlukan beberapa syarat, termasuk permohonan tertulis, kemampuan baca tulis, pengetahuan tentang peraturan lalu lintas, keterampilan mengemudi, usia minimal 17 tahun, dan lulus uji teori serta praktik.
Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 9 Ayat 1 Huruf a, syarat administrasi pembuatan SIM A adalah sebagai berikut:
1. Pemohon harus mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM, baik secara manual atau elektronik.
2. Pemohon wajib melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik untuk Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian untuk Warga Negara Asing.
3. Pemohon harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan pelatihan mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, yang diterbitkan dalam waktu maksimal 6 bulan.
4. Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia harus melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian terkait.
5. Pemohon wajib melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.
6. Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak juga harus diserahkan.(Red/kompas)











