Menu

Mode Gelap
Firmansyah, Calon Bupati Karimun Sampaikan Visi dan Misi Ansar Silaturahmi Dengan Warga Di Karimun Punya Teman Pendiam? Ternyata Ini Rahasia Teman Introvertmu BKN Umumkan Jadwal Resmi SKD CPNS 2024, Cek Lokasi Ujian di Sini Prabowo: Caci Maki Bertentangan dengan Ajaran Agama dan Budaya Dukung Atlet Olimpiade Indonesia, Aice Luncurkan Crispy Balls Edisi Terbatas

SJ News

Tanggapi Pernyataan Ketua DPRD, Begini Reaksi Pengurus LAM Kecamatan

badge-check


M Yusuf Sirat, Ketua DPRD Karimun dari Partai Golkar Perbesar

M Yusuf Sirat, Ketua DPRD Karimun dari Partai Golkar

– Pernyataan Ketua DPRD, M Yusuf Sirat soal polemik tertundanya Musyawarah Daerah (Musda) kepengurusan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten , memantik reaksi yang tak terduga dari sejumlah Datok di Kecamatan.

Statment Politikus itupun dianggap sebagai pernyataan sebelah pihak, bahkan terkesan membela Bupati yang juga pimpinannya di .

“Bagaimana bisa jadi “Datok Setia Amanah” kalau tidak bisa amanah pada aturan yang sudah ada , Semestinya dengan gelar itulah, Bupati mendukung Musda sebelum masa kepengurusan LAM berkahir di tahun 2019 lalu,” ucap Datok Amirullah, Kamis (23/6/22).

Datok Amirullah mengatakan, selaku pemangku gelar Datok Setia Amanah, Bupati wajib mengingatkan para pengurus jika terjadi kekeliruan dan tidak mengikuti aturan.

Ia juga menegaskan bahwa Adat di tetap solid dan berjalan sesuai adat budaya melayu hingga saat ini.

“Adat di tetap solid dan berjalan sesuai adat budaya Melayu, cuman lembaganya yang tidak berjalan sesuai dengan AD/ART LAM Kepri,” sebutnya.

Kekisruhan tersebut menurut Datok Amirullah datang dari internal LAM yang tidak melaksanakan Musda hingga tiga tahun usainya masa bakti kepengurusan yang lama.

Selain itu, kedatangan Bupati menemui Datok Abdul Razak di Tanjung pinang beberapa waktu yang lalu dianggapnya sebagai langkah “Intervensi” bernuansa politik.

“Buktinya, Bupati menghadap ketua LAM provinsi, janji ketua LAM provinsi jadi berubah. Sebenarnya kita cuma mau LAM kabupaten ini berjalan sesuai aturan saja. sebagai organisasi yang berbadan hukum, ada AD/ART nya, ada Peraturan Daerahnya, yang harus di laksanakan agar tidak kisruh,” ujarnya.

Trending di SJ News