Proses PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Tertahan?

Proses PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dipastikan terhambat akibat kendala administratif yang belum terselesaikan.

Usulan pemberhentian Sumardi dan pengangkatan Samsu Amanah belum memenuhi syarat untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah Provinsi Bengkulu melayangkan surat resmi tertanggal 12 Maret 2026 terkait usulan pergantian pucuk pimpinan DPRD tersebut.

Pemprov menegaskan verifikasi hanya bisa dilanjutkan jika tidak ada sengketa internal yang sedang berjalan.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain mengonfirmasi adanya syarat utama yang belum terpenuhi dalam berkas usulan.

Syarat tersebut adalah surat pernyataan bebas sengketa dari Mahkamah Partai atau Pengadilan Negeri.

“Betul karena ada dua syarat yang belum,” ujar Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain saat dikonfirmasi Jumat (20/3/26).

Ia menjelaskan bahwa DPRD belum menerima surat pernyataan bebas sengketa, melainkan hanya surat usulan pergantian dan tuntutan ke Mahkamah Partai dari Sumardi.

“Kalau persoalan syarat itu nanti silakan dari Golkar yang melengkapi,” tambah Teuku.

Polemik ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan buntut dari ketegangan politik yang memanas sejak Oktober 2025.

Perselisihan bermula saat DPP Partai Golkar mengeluarkan rekomendasi untuk melengserkan Sumardi dari kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.

Sumardi, yang dikenal sebagai politisi senior, melakukan perlawanan terbuka terhadap rekomendasi tersebut.

Ia tercatat menempuh gugatan melalui PN Jakarta Barat, menggugat Kemendagri hingga ketua umum partai Golkar.

Ia juga sempat berargumen bahwa dirinya tidak pernah melanggar AD/ART partai, tidak menerima Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3, apalagi melanggar kode etik.

Sumardi bahkan dengan percaya diri menyebut peluang PAW dirinya “98 persen tidak akan terjadi” karena dianggap cacat hukum dan prosedur organisasi.

Ketegangan mencapai puncaknya pada rapat paripurna 2 Maret 2026 lalu.

Suasana gedung DPRD sempat memanas karena adanya desakan kuat dari kubu pendukung PAW agar usulan segera dibacakan.

Namun, langkah politik tersebut kini membentur aturan di tingkat Pemerintahan Provinsi Bengkulu.

Langkah Sumardi yang langsung melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar terbukti menjadi senjata ampuh untuk mengerem laju PAW ini.

Berdasarkan aturan perundang-undangan, selama objek sengketa masih diperiksa di Mahkamah Partai, maka status jabatan tersebut bersifat status quo.

Selama putusan itu belum terbit, Sumardi dipastikan tetap memegang palu pimpinan.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak Samsu Amanah. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *