Jakarta – Hari ini Pemerintah RI mencabut ribuan izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba), izin sektor kehutanan dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.
Presiden Joko Widodo mengatakan, Izin-izin yang tidak di Jalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, resmi dicabut.
Ketua Umum (Ketum) lembaga Front Pembela Rakyat (FPR), Rustam Ependi menyambut bahagia atas keputusan yang telah diambil pemerintah hari ini.
“Sebagai penyambung lidah masyarakat yang terdampak langsung dengan eks HGU yang bermasalah, maka kami ucapkan terima kasih kepada bapak Presiden karena telah merespon laporan kami,” ucap Rustam, Kamis (6/1/22).
“Ini adalah anugrah yang tak terhingga, puji syukur kepada Allah yang mana perjuangan kami telah mencapai puncak, tinggal satu langkah kedepan,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Jendral (Sekjen) FPR, Iman SP Noya mengatakan, mereka akan melakukan koordinasi dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat, kita akan berkoordinasi dengan kementrian, DPR RI dan staf Presiden terkait HGU PTPDU, karena tanah itu harus dikembalikan ke negara,” tegasnya.
Selain itu Iman juga meminta kepada Bupati kabupaten Bengkulu Utara, Ir. Mian, untuk ikut merespon keputusan Presiden Jokowi.
Seperti diketahui, FPR saat ini sedang memperjuangkan pembebasan lahan HGU PTPDU yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
Dalam perjuangannya, lembaga ini bahkan melakukan aksi unjuk rasa bersama masyarakat enam desa penyanggah PTPDU.
Aksi unjuk rasa dilakukan didepan kantor Bupati Bengkulu Utara, Kantor Kejati Bengkulu dan di Kantor Wilayah ATR/BPN provinsi Bengkulu beberapa waktu yang lalu.
Tidak hanya sampai disitu, lembaga yang menggiring kasus dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Seluma ini, juga mengirimkan laporan ke Istana Presiden, KPK serta Kementrian terkait soal HGU PTPDU.
Dilansir dari presidenri.go.id, Pemerintah RI mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba), 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare serta 34,448 hektare Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.
Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Kepala Negara mengatakan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. (Red)
π² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.