Jakarta – Hari ini Pemerintah RI mencabut ribuan izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba), izin sektor kehutanan dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.
Presiden Joko Widodo mengatakan, Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, resmi dicabut.
Ketua Umum (Ketum) lembaga Front Pembela Rakyat (FPR), Rustam Ependi menyambut bahagia atas keputusan yang telah diambil pemerintah hari ini.
“Sebagai penyambung lidah masyarakat yang terdampak langsung dengan eks HGU yang bermasalah, maka kami ucapkan terima kasih kepada bapak Presiden karena telah merespon laporan kami,” ucap Rustam, Kamis (6/1/22).
“Ini adalah anugrah yang tak terhingga, puji syukur kepada Allah yang mana perjuangan kami telah mencapai puncak, tinggal satu langkah kedepan,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Jendral (Sekjen) FPR, Iman SP Noya mengatakan, mereka akan melakukan koordinasi dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat, kita akan berkoordinasi dengan kementrian, DPR RI dan staf Presiden terkait HGU PT.PDU, karena tanah itu harus dikembalikan ke negara,” tegasnya.
Selain itu Iman juga meminta kepada Bupati kabupaten Bengkulu Utara, Ir. Mian, untuk ikut merespon keputusan Presiden Jokowi.
Seperti diketahui, FPR saat ini sedang memperjuangkan pembebasan lahan HGU PT.PDU yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
Dalam perjuangannya, lembaga ini bahkan melakukan aksi unjuk rasa bersama masyarakat enam desa penyanggah PT.PDU.