Satujuang– Tak jera edarkan narkotika jenis sabu, KR (54) yang merupakan mantan dosen terancam hukuman seumur hidup.
“Tersangka baru keluar dari Nusakambangan sekitar 5-6 bulan lalu atas kasus serupa,†terang Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, Jumat (3/11/2023).
Tersangka sepertinya tidak jera atas hukuman penjara yang dia jalani sebelumnya, dia beberapa kali ditangkap polisi dan terakhir dikirim ke Lapas Nusakambangan.
Tersangka mengaku kembali menjual sabu lantaran tidak memiliki pekerjaan untuk menafkahi keluarganya.

“Dia menggunakan jaringan baru untuk peredaran narkotika jenis sabu saat ini,†ujarnya.
Diketahui tersangka juga ditipu sebesar Rp.50 juta oleh seseorang yang menjanjikan akan mendapatkan sabu.
Untuk Sabu yang tersangka jual, dia peroleh dari Jakarta kemudian dijual kembali ke Bengkulu.
Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal berlapis, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Lalu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(oza)