Jakarta – Sebagai bentuk nyata tindak lanjut dari audiensi dengan Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Provinsi Bengkulu beberapa waktu yang lalu.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, H Suharto MBA beserta rombongan, memboyong perwakilan FSPPP-SPSI Provinsi Bengkulu menemui secara langsung Komisi 9 DPR RI dan Kementrian Ketenagakerjaan RI di Jakarta.
Seperti diketahui, pada tanggal 10 Agustus 2022, FSPPP-SPSI melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Bengkulu yang akhirnya dilakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.
Aksi yang dilakukan serentak se Indonesia ini untuk menuntut membatalkan UU Cipta kerja Nomor 11 tahun 2020.
Kedatangan rombongan di Komisi 9 DPR RI disambut hangat oleh Wakil Ketua Komisi 9, Kurniasih mufidayati beserta rombongan.
“Kedatangan kami ini sebagai bentuk kesungguhan DPRD Provinsi Bengkulu dalam menyuarakan aspirasi masyarakat Bengkulu, saya persilahkan kepada perwakilan FSPPP-SPSI Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan secara langsung,” sampai Suharto dalam kesempatannya, Rabu (24/8/22).
Dalam pertemuan yang juga dihadiri perwakilan Kementrian Tenaga Kerja tersebut, Ketua FSPPP-SPSI Provinsi Bengkulu menyampaikan secara langsung keinginan dari mereka kepada Komisi 9 DPR RI.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Ratusan buruh PD FSPPP – SPSI yang datang dari Kabupaten Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah mendemo Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu pada Rabu (10/8).
Kedatangan ratusan massa ini untuk menuntut legislator menyalurkan aspirasi tolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya BAB IV tentang Ketenagakerjaan langsung ke DPR RI di Jakarta.
Adapun tuntutan buruh/pekerja di Bengkulu yang tergabung dalam aksi tersebut :
- Mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mencabut undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya,
- Mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mengembalikan peraturan ketenagakerjaan kepada undang-undang nomor 13 tahun 2003 serta peraturan turunannya,
- Meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu untuk memfasilitasi dan secara bersama-sama dengan Pengurus Daerah FSPPP-SPSI Provinsi Bengkulu menyampaikan aspirasi ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di Jakarta.
(Red/Adv)







