Bengkulu, Satujuang.com – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan menyebut bahwa pemotongan gaji ASN untuk zakat bukanlah keputusan dirinya, tapi keputusan Allah.
Hal ini diutarakannya dihadapan para ASN di halaman Kantor Gubernur Bengkulu, dalam video yang diupload di akun resmi miliknya dengan keterangan: Warning ASN Pemprov mau Bantu Rakyat atau….. ?.
“Ada yang kontra, ada yang pro dengan kebijakan Gubernur Helmi Hasan wajib zakat dipotong, itu bukan keputusan Helmi Hasan, itu keputusan Allah dalam Islam,” sampainya dikutip dari video yang didapatkan Satujuang.com, Jumat (8/8/25).
Ia menyebut bagi yang beragama islam tidak mau dipotong untuk zakat, hukumnya diperangi, dan hal ini didukung oleh negara.
“Jadi kalau ada yang tidak mau zakat dipotong boleh hari ini usulkan pindah ke mana saya tanda tangan,” tegasnya.
Selain itu ia juga meminta bukan hanya bayar zakat tapi juga cari orang yang berhak menerima zakat dilingkungan sekitar para ASN.
Informasi tersebut di sampaikan langsung kepada ketua Baznas, pengurus Baznas untuk segera ditindaklanjuti.
Sebelumnya pemotongan sepihak yang diberlakukannya Berdasarkan Instruksi Gubernur Bengkulu Nomor: 100.4.4/122/8.1/2025 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Zakat Profesi, Infak dan Sedekah Bagi Aparatur Sipil Negara dan Karyawan/Karyawati di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu ini sempat mendapatkan protes dari sejumlah ASN.
Terutama para guru, yang menilai kebijakan ini justru bertentangan dengan ajaran Islam. Keputusan ini dinilai bertentangan dengan dasar surat instruksi itu sendiri yakni UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dimana zakat dapat dipungut melalui pemotongan gaji bulanan ASN oleh unit pengumpul zakat yang sah (UPZ) dengan persetujuan muzakki (wajib zakat).
Beberapa ASN yang berhasil dikonfirmasi Satujuang menyatakan bahwa padahal mereka sudah melayangkan surat keberatan dipotong dibubuhi materai Rp10.000.
Langkah ini mereka pilih karena faktor kebutuhan, seperti membayar utang dan cicilan serta biaya lainnya setiap bulan. Namun nyatanya gaji tetap dipotong.
“Padahal kami sudah buat surat pernyataan Baznas tidak di potong, pakai materai,” ungkap ASN yang menolak diungkap identitasnya, pada Jumat (1/8) lalu.
Kebijakan pemotongan ini juga sempat dikritik oleh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H Andy Suhary.
Ia meminta Gubernur Bengkulu meninjau ulang kebijakan potongan zakat ASN sebesar 2,5 persen tersebut.
Andy menyebut, banyak guru di daerah pemilihannya, Kabupaten Mukomuko, merasa keberatan dengan potongan zakat langsung dari penghasilan.
“Zakat itu wajib hanya jika sudah mencapai nisab. Kalau belum, maka bentuknya adalah sedekah, bukan zakat,” tegas Andy dalam rilis yang diterima Satujuang.com, Kamis (31/7).
Ia menilai, pelaksanaan zakat tidak bisa disamaratakan. Banyak ASN masih memiliki utang, bahkan sebagian mungkin berhak menerima zakat.
Andy menegaskan tidak menolak kebijakan tersebut, namun pelaksanaannya tidak boleh memaksa dan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing.
“Prinsip keadilan bukan berarti sama rata, tapi sesuai kemampuan dan syarat syariat,” ujar Andy.
Untuk diketahui, dalam konteks hukum, pengaturan zakat oleh negara memang dimungkinkan. Hal ini diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Namun, undang-undang tersebut tidak mewajibkan zakat secara paksa. Zakat tetap bersifat ibadah individual yang berdasarkan kesadaran dan kemampuan.
Negara hanya berwenang mengatur kelembagaan dan pengelolaan zakat melalui BAZNAS, bukan mewajibkan potongan langsung tanpa melihat nisab atau haul. (Red)











