Bengkulu – Terkait laporan dugaan pengerusakan lingkungan oleh PT Selamat Jaya Persada (PT SJP) di sekitar daerah aliran sungai Semiex Desa Tanjung Alai kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu mengatakan mereka baru melakukan koordinasi dengan pihak Inspektur Tambang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Terkait dengan surat dari YLH Sebar ada masuk ke kami, kami baru lakukan koordinasi dengan pihak inspektur tambang, rencana akan ditidaklanjuti dengan verifikasi lapangan,” sampai Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLHK Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana SP M.Si, Rabu (5/2/25).

Namun, soal kapan rencana dilakukannya verifikasi ke lapangan tersebut, Rico menjawab pihaknya akan menindaklanjuti segera. Akan mempelajari lebih dahulu data-datanya.

Sementara soal izin pemindahan alur sungai, Rico menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah kewenangan DLHK.

“Bukan kewenangan LHK,” ujarnya

Merespon tanggapan pihak DLHK, Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (YLH-SEBAR) menyayangkan lambannya respon dari pihak DLHK atas laporan mereka.

Ishak Burmansyah yang akrab dipanggil Burandam selaku pihak YLH-SEBAR menyebut, kondisi ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009.

“Berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009, 7 hari setelah surat itu diterima, pihak DLH Kabupaten atau provinsi sudah harus melakukan pengecekan secara administrasi dan melakukan koordinasi kepada pihak pelapor untuk mengecek dimana lokasi yang dilaporkan,” tegas Burandam.

Jika dilihat dari tanggal dimasukkannya laporan tersebut, maka respon dari pihak DLHK Provinsi Bengkulu ini sudah melewati 7 hari.

Bahkan sudah terlewati selama berbulan-bulan, sebab surat tersebut dimasukkan YLH-SEBAR pada bulan Desember 2024 lalu.

“Surat kita masukkan tanggal 12 Desember 2024, diterima di kantor DLHK Provinsi Bengkulu, saya ada tanda terimanya,” ungkap Burandam.

Sebelumnya diberitakan, pihak YLH-SEBAR mempertanyakan surat laporan dan konfirmasi yang telah mereka layangkan ke beberapa pihak di tahun 2024 lalu.

Yakni laporan dugaan pengerusakan lingkungan yang dilakukan PT SJP di sekitar daerah aliran sungai Semiex Desa Tanjung Alai kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara, hasil dari investigasi langsung yang pihak mereka lakukan.

“Kita akan bergerak kembali mempertanyakan sudah sampai mana langkah yang telah diambil oleh para pihak terkait laporan kami tersebut,” ujar Ishak Burmansyah, pada Selasa (4/2) kemarin.

Burandam bahkan sempat menduga ada kong kalikong antara oknum-oknum terkait, sehingga laporan dugaan pengerusakan lingkungan yang mereka laporkan tersebut belum juga ditindaklanjuti.

Untuk diketahui, aktivitas penambangan batubara PT SJP di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Injatama tersebut diduga telah merusak lingkungan.

Sepanjang lebih kurang 500-600 meter aliran sungai Semiex diduga telah dialihkan PT SJP tanpa izin resmi dari pemerintah.

Pengalihan aliran sungai tersebut diduga telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, tentang Perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Mengingat sungai Semiex merupakan anak sungai yang mengalir ke sungai Ketahun yang disebut DAS Ketahun. (Red)