Satujuang- Terkait pernyataan Sekda Fitriansyah soal Evaluasi Raperda APBD Bengkulu Utara, Pemprov Bengkulu beri klarifikasi, Selasa (13/2/24).
“Raperda APBD Kabupaten Bengkulu Utara TA. 2024 diterima lengkap pada 20 Desember 2023, dengan proses evaluasi yang seharusnya dilakukan dalam 15 hari kerja, berakhir pada 12 Januari 2024,” terang Kepala BPKD provinsi Bengkulu melalui pesan singkat WhatsApp.
Klarifikasi ini didasarkan pada Pasal 216 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan evaluasi Raperda APBD sebagai fungsi Gubernur dalam pembinaan dan pengawasan keuangan daerah.
Evaluasi telah selesai dan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor A.16 BPKD Tahun 2024 tanggal 12 Januari 2024.
Hasil evaluasi mencakup beberapa catatan, di antaranya:
– Pendapatan Transfer Antar Daerah hanya diuraikan pada objek pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak, tanpa rincian objek Pendapatan Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor.
– Proporsi alokasi anggaran belanja penunjang lebih besar dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja pokok pada beberapa sub kegiatan.
– Belum terpenuhinya alokasi anggaran Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik minimal 40%.
– Penyediaan anggaran untuk penguatan Pembinaan dan Pengawasan pada Inspektorat Pemerintah Daerah belum memenuhi ketentuan.
– Terdapat pendanaan sub kegiatan yang tidak memiliki korelasi langsung dengan keluaran sub kegiatan.
– Pendanaan kegiatan tidak mencerminkan proporsi capaian kinerja.
– Terdapat ketidak-konsistenan anggaran sub kegiatan antara Rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan Raperda APBD Kabupaten Bengkulu Utara TA. 2024.
– Pemenuhan anggaran untuk Universal Health Coverage (UHC) belum mencapai minimal 37,5% dari Pendapatan Pajak Pokok dalam Raperda APBD.
– Belanja Perjalanan Dinas masih terlalu besar.

“Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah melakukan penyesuaian hasil evaluasi sebagai syarat permohonan nomor registrasi perda, namun masih ada catatan yang belum ditindaklanjuti sesuai dengan SK Gubernur Bengkulu,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Pemprov Bengkulu meminta Pemkab Bengkulu Utara untuk menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut.
Pemkab diminta untuk menindaklanjuti catatan evaluasi tersebut agar bisa diberikan nomor registrasi perda sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.
Adapun catatan yang belum ditindaklanjuti adalah sebagai berikut:
(a) Pendapatan Transfer Antar Daerah yang hanya dijelaskan pada Pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak seharusnya terfokus pada rincian Pendapatan Bagi Hasil Pajak kendaraan bermotor.
(b) Anggaran yang dialokasikan untuk penguatan Pembinaan dan Pengawasan Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara masih belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
(c) Proporsi alokasi anggaran belanja penunjang pada masing-masing sub kegiatan melebihi alokasi anggaran belanja pokok.
(d) Ada ketidak-konsistenan anggaran sebesar 355 pada Sub Kegiatan antara Rancangan KUA-PPAS dan Raperda APBD Kabupaten Bengkulu Utara TA. 2024.
“Catatan Hasil Evaluasi harus segera ditindaklanjuti, karena Pemprov Bengkulu akan meratifikasi APBD Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 setelah poin-poin tersebut dipenuhi sesuai aturan dan regulasi yang berlaku,” jelas Kepala BPKD.
Ia berharap Pemkab Bengkulu Utara dapat menyelesaikan tindak lanjut evaluasi catatan Gubernur pada hari ini juga.(nt/ADV)