Satujuang.com, Benteng – Diduga melakukan penyerobotan tanah keluarganya sendiri, oknum ASN Bengkulu Utara akhirnya dilaporkan ke Polres Bengkulu Tengah, Kamis (03/12/20).
Menurut keterangan dari Kuasa Hukum pelapor, Bayu Purnomo Saputra SH dan Partners, terlapor diduga melakukan tindakan melanggar hukum, melakukan penyerobotan tanah beserta surat kepemilikan, milik orang lain.
“Terlapor diduga menyerobot tanah beserta surat kepemilikan, milik pak Buyung selaku ahli waris almarhumah Yulia Ningsih. Tanah seluas 14.273 meter serta sertifikat tanah dengan nomor : 00639 atas nama Yulia Ningsih, dilakukan sejak bulan April 2017 lalu,” kata Bayu saat dihubungi.
Lebih lanjut Bayu menceritakan bahwa Laporan tersebut dilakukan karena langkah musyawarah sampai dengan melayangkan surat somasi, tidak menemukan penyelesaian, karena pihak terlapor tidak menanggapi.
“Sebelum melaporkan, pelapor sudah mencoba melakukan langkah mediasi, namun pihak terlapor tidak menanggapi. Hingga akhirnya bapak Buyung selaku pelapor meminta bantuan kepada kami TIM Advokasi BPS & Partners, saya Bayu Purnomo Saputra SH, Rio Cende Maha Putra SH, dan M Tri Candra Rista, untuk menyelesaikan perkara ini,” jelas Bayu.
“Selaku kuasa hukum pak Buyung, kami juga sudah menempuh upaya kekeluargaan dengan mengirimkan undangan klarifikasi dan somasi terhadap oknum ASN tersebut, namun masih juga tidak ditanggapi,” lanjut Bayu.
“Karena lokasi tanah ada di Kabupaten Bengkulu Tengah, maka akhirnya kami masukkan laporan ke Polres Bengkulu Tengah. Alhamdulillah laporan sudah selesai diserahkan kepihak yang berwajib dan kami berharap perkara ini segera diproses oleh pihak Kepolisian,” pungkas Bayu.
Untuk diketahui, dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut.
Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dll.
Pada ayat (1) berbunyi: “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain”
Secara ringkas, keseluruhan isi pasal tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum seperti dengan sengaja menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan utang, menggunakan lahan atau properti milik orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah atau melawan hukum yang berlaku. (red)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.