Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Penyelidikan yang tengah berlangsung ini kembali menarik perhatian, terutama setelah mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), tercatat sebagai tersangka utama.
Dalam tahap penyidikan terbaru, 5 kepala sekolah diperiksa untuk memberikan keterangan.
KPK memulai pemeriksaan saksi yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi oleh pejabat negara di wilayah Bengkulu, dengan fokus periode tahun 2018 hingga 2024.
“Pemeriksaan hari ini merupakan bagian dari upaya kami mengungkap praktik korupsi di lingkungan penyelenggara negara,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan Satujuang, Senin (10/3/25).
5 saksi yang diperiksa adalah Kepala Sekolah, antara lain:
1. IH dari SMK 1 Bengkulu
2. W dari SMAN 2 Bengkulu
3. B dari SMAN 5 Bengkulu
4. S dari SMAN 1 Bengkulu
5. HY dari SMAN 11 Bengkulu
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih milik KPK, yang juga menjadi lokasi sentral dalam pengumpulan keterangan.
Dalam upaya menguatkan bukti, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi strategis di Bengkulu.
Tindakan penggeledahan yang berlangsung dari tanggal 4 hingga 6 Desember 2024 mencakup 7 rumah pribadi, 1 rumah dinas, dan 5 kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Menurut Tessa, penggeledahan ini bertujuan untuk menemukan alat bukti tambahan yang dapat memperkuat kasus dan memastikan tidak adanya tindak pidana korupsi lain yang belum terungkap.
Hasil penggeledahan menunjukkan adanya penyitaan dokumen, surat-surat, catatan tangan, serta perangkat elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki.
Sebelumnya, Rohidin Mersyah telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan kini kembali dihadapkan pada kasus pemerasan serta gratifikasi.
Tak hanya itu, 2 tersangka lainnya, yaitu ajudan Gubernur Bengkulu, Epriansyah, dan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri juga telah ditetapkan tersangka sejak OTT di Bengkulu pada Sabtu malam, 23 November 2024.
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK, dengan tuduhan pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.