Soal eKTP, Dukcapil Provinsi Bengkulu Beri Instruksi Kabupaten dan Kota

Editor: Raghmad

Bengkulu – Seluruh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota diberi instruksi untuk memusnahkan e-KTP yang kedaluwarsa dan rusak dengan cara membakarnya.

“Agar tidak terjadi penyalahgunaan data dengan memanipulasinya,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu Diah Irianti, Rabu (16/11/22).

Kata Diah, seluruh e-KTP yang dimusnahkan wajib dibuatkan berita acaranya, termasuk jumah e-KTP yang dimusnahkan dan harus disaksikan pihak-pihak terkait untuk menjaga akuntabilitas.

Diah mengemukakan, awalnya prosedur pemusnahan e-KTP yang kedaluwarsa dilakukan dengan cara memotongnya. Namun, hal tersebut dinilai kurang efektif.

“SOP kami ganti, yang sekarang kami musnahkan dengan cara dibakar dengan membuat berita acara. Kalau dulu kan dipotong, tapi kan masih kelihatan,” ujar Diah.

Diah juga meminta agar pemusnahan dilakukan secara tertib dan rutin sehingga upaya kejahatan memakai e-KTP kadaluarsa tidak terjadi.

Ia menerangkan masih ada beberapa temuan penyalahgunaan e-KTP di daerah yang dipakai untuk kegiatan peminjaman dana, kejahatan transaksional maupun penggalangan massa.

“Awal Agustus lalu kami sempat mendengar ada oknum-oknum yang dengan sengaja menyalahgunakan KTP untuk kepentingan kelompoknya. Oleh karena itu, kami minta Dukcapil daerah langsung menarik dan memusnahkan KTP ketika akan menerbitkan data baru,” imbau Diah. (Adv)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *