Satujuang– Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring meminta Pemprov Bengkulu evaluasi soal aset daerah yang terbengkalai.
Usin mengungkapkan bahwa masalah terkait manajemen aset tersebut belum optimal, meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah merekomendasikan pendataan dan penataan ulang aset milik Pemprov Bengkulu.
“Sama-sama kita ketahui bahwa salah satu rekomendasi hasil audit BPK RI menyatakan bahwa aset milik Pemprov Bengkulu harus didata dan ditata ulang,” ujar Usin, Jumat (17/11/23).
Diterangkan Bang Usin, sapaan akrabnya, hal ini adalah kunci penting agar Pemerintah Daerah dapat mengelola aset-aset tersebut.
Ia juga menyoroti kurangnya progres dalam pendataan dan penataan ulang aset oleh Pemda sejak diberlakukannya Perda Provinsi Bengkulu No 1 tahun 2022 tentang pengelolaan barang milik daerah setahun yang lalu.
“Dalam konteks pengelolaan aset, perlu adanya perubahan pola pikir Pemprov Bengkulu,” ungkap Bang Usin.
Menurutnya, aset seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) daripada hanya menjadi beban anggaran daerah.
Bang Usin juga mengusulkan agar Pemprov Bengkulu melakukan perubahan dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Mengingat beberapa penetapan NJOP terkesan tidak wajar dan menyebabkan pihak ketiga enggan mengelola aset daerah,” pungkasnya.(nt/adv)