Bengkulu – SU (26), seorang kuli bangunan warga Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong berhasil ditangkap pihak Kepolisian.
Saat penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, ditemukan barang bukti tiga paket terpisah berjumlah 1,1 Kg ganja di rumah SU.
Satu paket besar diletakkan SU dalam toples kaca, satu paket sedang di dalam kamar dan satu paket dalam kantong kresek.
Penangkapan diungkapkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu dalam konferensi pers, Selasa (13/9/22).
Pers rilis dipimpin Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Sudarno S.Sos MH didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba, AKBP Dheny Budhiono S.Ik MH.
“Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/9) dini hari. Terduga pelaku dinyatakan sebagai pengedar, saat ini dilakukan penahanan guna pemeriksaaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas.
Ditambahkan Kasubdit I Resnarkoba, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial JEM asal Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.
“JEM menyerahkan langsung barang haram tersebut, kepada SU pada 8 September 2022,” jelasnya. (Red/Bt)