SIM, STNK dan TNKB Diminta Seperti KTP Berlaku Seumur Hidup

Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diminta agar masa berlakunya seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding dalam rapat kerja Komisi III bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Polisi Aan Suhanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/24).

“Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali,” kata Sudding.

Hal tersebut sebagaimana penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.

“KTP itu kan berlaku seumur hidup sekali. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” ucapnya.

Sudding menyebut, penerbitan SIM, STNK, dan TNKB yang berlaku seumur hidup dapat meringankan beban masyarakat.

Sebab kata dia, seringkali masyarakat menemui hambatan-hambatan ketika melakukan perpanjangan surat-surat berkendara tersebut.

“Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tetapi biayanya sa­ngat luar biasa, kan begitu? Dan itu dibebankan kepada masyarakat,” ujarnya.

Terlebih perpanjangan surat-surat berkendara tersebut menguntungkan vendor pengadaan.

“Karena ini hanya untuk kepentingan vendor, pak, kepentingan pengusaha, bukan untuk mengejar target PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” tambahnya lagi.

Dalam kesempatan itu Sudding juga menyarankan agar tidak ada penahanan surat saat terjadinya pelanggaran.

Tapi cukup dilubangi sebagai tanda, jika sudah mencapai batasan limit pelanggaran. Baru kemudian bisa dilakukan pencabutan. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *