Satujuang, Bengkulu- Sikap Humas OJK Bengkulu yang menendang seorang jurnalis dari group WhatsApp dinilai tidak singkron dengan predikat Badan Publik Informatif Tahun 2024.
Pengamat Kebijakan Publik, M Yamin, dan Hidi Christoper, mantan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, menilai insiden dikeluarkannya jurnalis oleh Humas OJK Bengkulu menyentuh persoalan mendasar, bukan sekadar etika komunikasi.
Insiden tersebut juga dinilai bertentangan dengan kewajiban hukum dan prinsip transparansi yang telah ditegaskan oleh OJK Pusat.
OJK memiliki landasan regulasi kuat mengenai keterbukaan informasi, baik untuk lembaga yang diawasi maupun untuk dirinya sebagai badan publik.
Melalui POJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank, OJK Pusat secara eksplisit menekankan transparansi sebagai instrumen peningkatan disiplin pasar dan pencegahan kesenjangan informasi.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik harus “komprehensif, lengkap, akurat, terkini, utuh, tepat waktu, dan dapat diperbandingkan,” sesuai POJK.
Jika bank sebagai lembaga yang diawasi diwajibkan memenuhi standar ketat keterbukaan, maka OJK sebagai pengawas seyogyanya juga menerapkan standar yang lebih tinggi lagi.
Dalam konteks pertanyaan jurnalis mengenai ketidaksinambungan data bukanlah gangguan, melainkan bagian dari kewajiban profesi untuk memverifikasi informasi.
Berdasarkan UU Pers, langkah tersebut bertujuan agar informasi sesuai dengan prinsip “lengkap, akurat, dan dapat diperbandingkan” seperti yang juga dituntut oleh POJK.
Komitmen transparansi juga berkali-kali ditegaskan OJK melalui berbagai pernyataan publik, tidak hanya melalui regulasi formal.
Pada Siaran Pers 26 April 2018, OJK menyatakan mendorong peningkatan keterbukaan informasi produk dan layanan jasa keuangan sebagai langkah strategis membangun kepercayaan masyarakat.
Bahkan dalam Bimbingan Teknis PPID OJK pada Agustus 2024, seorang pejabat tinggi OJK menegaskan komitmen lembaga tersebut.
“OJK terus berkomitmen membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif,” jelas pejabat tinggi OJK tersebut.
Komitmen itu semakin diperkuat dengan klaim OJK sebagai Badan Publik Informatif, predikat yang berkali-kali diumumkan dalam berbagai siaran pers, termasuk pada tahun 2024.
Predikat tersebut hanya diberikan kepada lembaga publik yang konsisten menjalankan prinsip transparansi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan semua standar, komitmen, dan pengakuan tersebut, tindakan Humas OJK Bengkulu yang “menendang” jurnalis karena bertanya soal verifikasi data justru melahirkan kontradiksi serius.
Tindakan itu tidak hanya bertentangan dengan regulasi yang dikeluarkan OJK Pusat, tetapi juga merusak integritas prinsip akuntabilitas, keterbukaan, serta tanggung jawab moral lembaga pengawas sektor keuangan.
Sejumlah pihak menilai transparansi semestinya bukan hanya kewajiban bank dan perusahaan publik, melainkan juga komitmen struktural yang harus dijaga oleh OJK sendiri di setiap level, termasuk kantor regionalnya.
Tanpa itu, predikat “badan publik informatif” hanya akan menjadi slogan kosong yang tidak tercermin dalam perilaku sehari-hari pejabatnya di daerah. (Red)











