Satujuang, Bengkulu- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons polemik pemasangan stiker tunggakan kredit rumah oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Bengkulu di Perumahan Griya Andika Alpatindo (GAA).
Sebelumnya dikabarkan seorang nasabah BTN Bengkulu merasa diperlakukan tidak semestinya setelah stiker penagihan ditempel di pagar rumahnya tanpa komunikasi awal.
Pemasangan stiker itu dinilai tidak etis dan berpotensi mencederai martabat nasabah, serta dapat menimbulkan sanksi sosial di lingkungannya.
“Baru telat satu bulan, bukan setahun atau macet total. Tapi pelayanannya ‘luar biasa’ cepat, langsung tempel stiker. Selama tujuh tahun saya tidak pernah bermasalah,” keluh nasabah tersebut yang kemudian viral di media sosial.
Ia menyayangkan langkah bank pelat merah itu yang dianggap tidak mempertimbangkan loyalitas serta rekam jejak pembayaran para krediturnya.
Menanggapi polemik ini, Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, mengaku baru mengetahui kejadian tersebut dan akan segera mengklarifikasinya.
“Saya benar-benar baru tahu, baru dapat informasi soal berita ini,” ujar Ayu saat dikonfirmasi, Selasa (9/12/25).
Terkait aturan baku pemasangan stiker tunggakan, Ayu menegaskan tidak ada regulasi spesifik yang mengatur hal tersebut, misalnya hanya boleh dilakukan setelah telat tiga atau enam bulan.
Namun, ia memastikan OJK akan meminta penjelasan resmi dari BTN untuk mengetahui latar belakang tindakan pemasangan stiker tersebut.
“Nanti kita coba konfirmasi dulu ke BTN ya. Mungkin alasannya ada beberapa debitur yang ditagih menghindar, jadi kalau ditempel stiker mungkin efek psikologisnya berbeda. Tapi kami akan cek kembali,” kata Ayu.
Terkait dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam proses pemasangan stiker, OJK menyatakan belum mendapat informasi dan akan menindaklanjuti bersama BTN. (Red)







