Sejumlah Pengamat Menilai OJK Bengkulu Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

Satujuang, Bengkulu- Sejumlah pengamat menilai tindakan Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu mengeluarkan wartawan dari grup WhatsApp resmi instansi melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pengamat Kebijakan Publik M Yamin menilai tindakan itu menunjukkan mentalitas pejabat yang belum siap transparan.

Menurutnya, pertanyaan wartawan terkait ketidaksinkronan data stok darah antara OJK Bengkulu dan PMI merupakan isu publik yang wajib dijelaskan oleh lembaga negara.

“Sangat ironis, OJK adalah lembaga yang dibiayai negara dan memungut iuran dari industri, seharusnya melayani publik dengan standar tertinggi,” jelas M Yamin.

Ia menambahkan, “Mengeluarkan wartawan dari grup itu perilaku feodal, seolah grup itu milik pribadi atau arisan keluarga, padahal itu ruang kerja publik.”

Lebih lanjut, Yamin menegaskan tindakan menutup akses informasi bertentangan dengan sejumlah ketentuan Undang-Undang KIP.

Menurut Yamin, pertanyaan wartawan yang menyangkut alur dan pemanfaatan darah hasil donor merupakan informasi yang secara hukum wajib disampaikan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Senada dengan itu, Hidi Christoper, mantan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu dan jurnalis, menyebut insiden ini sebagai preseden buruk bagi kemerdekaan pers serta keterbukaan informasi publik.

Ia menilai sikap Humas OJK Bengkulu mempertegas makin tertutupnya akses konfirmasi ke lembaga tersebut.

“Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang Pers, dan grup WhatsApp yang dibuat instansi untuk media adalah sarana pemenuhan hak publik untuk tahu,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika bertanya kritis sedikit saja langsung ‘ditendang’, ini merupakan bentuk pembungkaman gaya baru secara digital, sehingga OJK Bengkulu harus mengevaluasi total tim komunikasinya.

Oleh karena itu, para pengamat mendesak pimpinan OJK Bengkulu untuk turun tangan memperbaiki pola komunikasi bawahan agar tidak merusak citra lembaga yang dituntut kredibel, transparan, dan akuntabel.

Tindakan humas OJK Bengkulu dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yaitu:

  • Pasal 4 ayat (1): setiap orang berhak memperoleh informasi publik;
  • Pasal 9 ayat (1): badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  • Pasal 22: badan publik wajib memberikan alasan tertulis jika menolak memberikan informasi;
  • Pasal 52: pejabat publik yang menghambat hak atas informasi dapat dikenai sanksi pidana.

Hingga saat ini belum ada jawaban dari pihak OJK Bengkulu terkait insiden yang sedang hangat ini.(Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *