Anak Mantan Kades Lunjuk Yang Ditangkap Edarkan Ganja, Terancam 12 Tahun Bui

Satujuang, Seluma- Seorang pria berinisial PA, yang diketahui merupakan anak mantan Kades Lunjuk, kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atas dugaan peredaran narkotika jenis ganja.

Pria warga Desa Lunjuk, Kecamatan Seluma Barat, ini diamankan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala I Tahun 2026.

Penangkapan terjadi di kawasan Jembatan Desa Pasar Seluma pada Selasa malam (23/2).

Polisi menyita satu paket besar narkotika jenis ganja dari tangan pelaku.

Turut diamankan satu unit sepeda motor RX King warna merah, satu buah tas, serta sejumlah uang tunai yang diduga milik pelaku.

Kapolres Seluma Bonar Ricardo P Pakpahan, dalam rilis pers Rabu (11/3), menyatakan tersangka telah diamankan.

“Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan dan sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Kapolres Seluma, Jumat (13/3/26).

Tersangka dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita terapkan pasal 111 Undang-undang Narkotika,” tegas Kapolres.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana kepemilikan, penanaman, dan penyediaan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

Ini mencakup ganja, koka, dan opium mentah.

Ketentuan ini kerap digunakan untuk menjerat pelaku penyalahgunaan maupun pengedar yang menguasai narkotika berbentuk tanaman.

Apabila terbukti menguasai atau memiliki barang bukti kurang dari satu kilogram, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 4 tahun.

Hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.

Kapolres Seluma menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Seluma.

“Tidak ada ruang bagi pelaku pengedar dan pemakai Narkotika dan pelaku Kejahatan di Kabupaten Seluma, kami akan terus memburu sampai ke akarnya,” tutup Kapolres Seluma. (da)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *