Batam – Dugaan penggelapan barang sitaan negara berjenis Rokok tanpa cukai hasil tangkapan DJBC Kepulauan Riau (Kepri) di Agustus 2023 lalu sebanyak 30 juta batang oleh sejumlah oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menuai kritikan serta sorotan para pegiat antikorupsi di Kepri.
Pasalnya, 30 juta Batang rokok yang dibawa oleh penyelundup dari Thailand tersebut hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Kuat dugaan, Rokok ilegal tersebut telah dijual kepada pihak lain.
“30 juta batang rokok itu di taksir pihak Bea Cukai bernilai 36 Miliar Rupiah saat penangkapan di tahun 2023 lalu. Dalam putusan pengadilan negeri, rokok dan kapal pengangkut dirampas oleh negara. Namun, informasi yang kami dapat, barang itu bisa keluar ke Riau dengan cara ilegal. Semestinya itu dimusnahkan, tidak dapat dilelang apalagi dijual,” ujar M Hafis, pegiat anti korupsi Kepri, Minggu (27/10/24).
Masih kata Hafis, dirinya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keberadaan Rokok sitaan negara itu.
Bahkan Hafis menyebut siap membeberkan siapa saja pihak yang diduga kuat terlibat.
“Kami yakin, di era Presiden Prabowo, KPK akan lebih kuat dan berintegritas. Kami meminta agar KPK turun melakukan penyelidikan, karena ini tentu merugikan negara dari sektor cukai rokok, apalagi ini berstatus barang rampasan negara,” pintanya.
Sebelumnya, Kepala seksi pidana khusus Kejari Karimun, Priandi Firdaus SH MH, beberapa waktu lalu mengatakan jika 30 juta batang rokok tangkapan Bea Cukai telah dimusnahkan dengan cara dibakar.