Satujuang, Bengkulu- Penasihat Hukum (PH) eks Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu menegaskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk clientnya tidak memenuhi unsur pidana, Senin (12/1/26).
Sidang lanjutan dugaan korupsi tambang batu bara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp500 miliar hari ini menghadirkan 8 orang saksi.
Penasihat Hukum (PH) Imam Sumantri, Dr Muhammad Rullyandi SH MH, menilai penerapan dakwaan Pasal 2 Primair dan Pasal 3 Subsider jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP, tidak tepat berdasarkan fakta kerja di lapangan.
Menurut Rullyandi, seluruh tindakan Imam Sumantri sebagai Kepala Cabang PT Sucofindo telah didasarkan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat, dengan verifikasi dokumen berdasarkan data perusahaan pengguna jasa.
“Dokumen-dokumen tersebut sangat valid dan tidak pernah dibantah dalam pelaksanaan penjualan batu bara oleh pihak pembeli (buyer), serta tidak pernah ada komplain terhadap hasil kadar yang ditentukan oleh Sucofindo,” tegas Rullyandi usai persidangan.
Terkait hal tersebut, Rullyandi menekankan bahwa tuduhan kerugian negara akibat penurunan nilai Gross Air Dried (GAR) yang berimbas pada royalti bukan merupakan domain tanggung jawab Sucofindo.
Sesuai peraturan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, seluruh kewajiban pelaporan terkait hal tersebut berada pada aplikasi MOMS/MODI dan MVP.
“Wajib di-upload semua perizinan dan bukti setor royalti oleh perusahaan terkait, sebab surveyor hanya melakukan tindakan atas permohonan klien setelah kewajiban tersebut terpenuhi dalam sistem,” tambahnya.
Seperti diketahui perkara mega korupsi ini melibatkan 13 orang yang terbagi dalam beberapa klaster, dengan 10 terdakwa dalam berkas perkara pokok.
Berikut adalah daftar 10 terdakwa dalam berkas perkara pokok korupsi tersebut:
- Imam Sumantri (Kacab PT Sucofindo Bengkulu)
- Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining)
- [NAMA BENAR] (Komisaris PT Tunas Bara Jaya)
- Saskya Hussy (GM PT Inti Bara Perdana)
- Julius Soh (Dirut PT Tunas Bara Jaya)
- Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana)
- Sutarman (Direktur PT Inti Bara Perdana)
- David Alexander (Komisaris PT Ratu Samban Mining)
- Sunindyo Suryo Herdadi (Eks Kepala Inspektur Tambang ESDM)
- Sonny Adnan (Mantan Direktur Utama PT RSM)
Sementara itu, tiga tersangka lainnya adalah Nazirin (dugaan suap), serta Awang dan Andy Putra (perintangan penyidikan), diproses dalam berkas terpisah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena merupakan salah satu korupsi sumber daya alam terbesar di Bengkulu yang melibatkan kolaborasi sistematis antara pengusaha dan oknum pejabat. (Red)








Komentar