PT Riau Agrindo Agung (PT RAA) kini berada dalam tekanan besar. Perusahaan perkebunan sawit ini menghadapi kekalahan hukum di tingkat kasasi sekaligus penolakan masif dari warga.
Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan putusan PN Bengkulu terkait PHK sepihak 13 karyawan PT RAA. Putusan kasasi nomor 220 K dan 221 K tahun 2026 tersebut memenangkan para buruh.
MA mewajibkan perusahaan membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan kekurangan upah. Kuasa hukum buruh, Ilham Patahillah, mengapresiasi putusan yang dinilai sangat adil dan objektif ini.
“Tidak ada upaya hukum lain setelah kasasi. Perintah hukum ini harus dihormati dan segera dilaksanakan oleh manajemen perusahaan,” tegas Ilham, April lalu.
Namun, persoalan PT RAA tidak berhenti pada masalah ketenagakerjaan saja. Perusahaan yang beroperasi di wilayah Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara ini juga diterjang isu legalitas.
Masyarakat desa penyangga telah melaporkan dugaan ketiadaan HGU dan IUP-B perusahaan ke Kejati Bengkulu. Laporan warga pada 6 April lalu tersebut kini tengah diproses serius.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, memastikan laporan warga ditindaklanjuti. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu tahapan proses hukum yang kini mencapai tingkat pusat.
Teranyar, pada 4 Mei 2026, belasan perwakilan warga mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu. Mereka secara tegas menyatakan penolakan terhadap operasional PT RAA di wilayah mereka.
Warga mengadu kepada Wakil Ketua I DPRD, Teuku Zulkarnain, mengenai polemik lahan. Konflik ini diklaim warga telah berlangsung selama kurang lebih 20 tahun tanpa solusi.
Teuku Zulkarnain meminta warga segera melengkapi dokumen penolakan resmi dari Kepala Desa. Dokumen tersebut akan menjadi pijakan kuat bagi legislatif untuk memanggil manajemen perusahaan.
“Jika Kepala Desa menolak tapi perusahaan tetap nekat beroperasi, kami akan proses. Kami akan panggil pihak PT RAA dan turun langsung ke lapangan,” tegas Teuku.
Saat ini PT RAA dikabarkan tengah mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU). Namun, regulasi mewajibkan adanya persetujuan dari desa-desa penyangga sebelum izin tersebut diterbitkan.
Dengan adanya putusan MA dan penolakan warga, posisi tawar PT RAA kian terjepit. Legalitas perusahaan kini dipertanyakan di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap penegakan hukum.
Publik kini menanti keberanian pemerintah dan aparat untuk menuntaskan berbagai laporan warga. PT RAA seolah sedang berpacu dengan waktu di tengah kepungan masalah hukum. (Red)






