Bengkulu Selatan – Modus pinjam, MR (21) Pemuda Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna gelapkan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max.
“Mobil dengan warna Hitam Lis Kuning Tahun 2014 dengan Nopol BD.9117 DC diketahui milik korban Adrisyah Syaputra (28) warga kelurahan Ibul Kota Manna,” ujar Kasie Humas AKP Sarmadi dalam releasenya hari ini, Rabu (3/5/23).
Dijelaskan Kasie, kejadian penggelapan tersebut berawal pada hari Senin (1/5) sekira pukul 08.00 Wib dimana tersangka mendatangi rumah korban dengan tujuan meminjam mobil untuk keperluan.
Lalu saat tiba waktunya mobil dikembalikan, tersangka tidak bisa dihubungi hingga akhirnya korban melaporkan kejadiannya ke Pihak Polsek Kota Manna.
“Mendapat laporan dari korban, kami segera melakukan upaya pencarian dan penangkapan tersangka,” terang Kasie.
Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap saat sedang mengendarai mobil korban di Jalan Padang Panjang Kecamatan Kota Manna, Selasa (2/5) sekira pukul 09.00 Wib.
Tersangka akhirnya dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.(nt)
π² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.